Makassar (ANTARA) - Pihak Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Sulsel) berkolaborasi dengan Balai Diklat Hukum dan HAM Sulawesi Utara (Sulut) menggelar Workshop Keimigrasian secara daring, Selasa (15/6).

Workshop ini dilaksanakan selama dua hari atau 20 jam pelajaran yang diikuti oleh 40 orang peserta dari jajaran Keimigrasian Sulawesi Selatan.

Dalam sambutannya pembukaan workshop itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulsel Harun Sulianto menyampaikan bahwa workshop itu merupakan strategi mewujudkan link and match antara pembelajaran, pengelolaan kompetensi dan pencapaian sasaran kinerja organisasi.

Dengan metode pelatihan Corporate University akan ada link and match, apa yang dipelajari sekarang bisa langsung diterapkan seketika. Dan dengan corpu ini agar kegiatan yang dilakukan selaras strategi Ditjen Imigrasi, ada efisiensi diklat karena bisa sambil bekerja, ada peningkatan kompetensi pegawai, meningkatkan performa dan tujuan organisasi.

“Jika dengan metode klasikal maka sangat sulit bagi ASN untuk penuhi diklat 20 jam pelajaran per tahun, sehingga corpu itulah solusinya, selain itu corpu itu adaptif, aplikatif dan berdampak seketika," ujar Harun. Peserta Workshop Keimigrasian secara daring, Selasa (15/6) (ANTARA/HO/Humas Kanwil Kemenkumham Sulsel)
Sementara itu, Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian pada Kantor Wilayah Kemenkumham Noer Putera Bahagia selaku narasumber memaparkan tentang Izin Tinggal Orang Asing.

Ia mengatakan izin tinggal yang diberikan oleh Kemenkumham RI untuk orang asing dibagi menjadi 3 kelompok, yaitu Izin Tinggal Kunjungan, Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap.

Narasumber lainnya Kasi Lantaskim Kanim Makassar Nur Arifandi Azis memaparkan materi Implementasi Teknis Dokumen Perjalanan.

"Dokumen perjalanan yang dimaksud adalah dokumen yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang. Salah satu dokumen perjalanan yang ada di Indonesia adalah paspor," ujar Arifandi.

Sedangkan Kepala Kantor Imigrasi Makassar Agus Winarto memaparkan materi Jenis-Jenis Dokumen Palsu.

"Pemalsuan terkait dokumen perjalanan seperti paspor banyak sekali ditemukan, oleh karena itu keimigrasian telah menyediakan Laboratorium Forensik Keimigrasian untuk dilakukan pemeriksaan  terhadap dokumen yang mencurigakan," kata Agus.

"Adapun jenis-jenis dokumen palsu yaitu paspor asli yang diperoleh dengan cara ilegal, paspor asli yang sudah mengalami perubahan, paspor yang keseluruhannya palsu, pemalsuan identitas dengan cara menyamar dan paspor imajinasi atau bohongan," lanjut Agus.

Materi lainnya yang juga disampaikan dalam workshop itu yakni terkait UU dan PP keimigrasian, intelejen keimigrasian, pengawasan oang asing, penanganan imigran ilegal yang menyatakan diri sebagai pencari suaka atau pengungsi, izin tinggal kunjungan, implementasi teknis dokumen perjalanan, penyalahgunaan dokumen keimigrasian, serta penindakan keimigrasian

Turut hadir pada kegiatan ini Kepala Divisi Keimigrasian Dodi Karnida, Kepala Bagian Umum Basir, Kepala Bidang Intelejen, Penindakan Keimigrasian Mirza Akbar. (*/Inf)

Pewarta : Arga
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024