Mamuju (ANTARA) - Gubernur Sulbar, Ali Baal Masdar  menyambut gembira Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 25 Maret 2021, karena diyakini akan berdampak pada para pekerja kurang mampu atau miskin. 

"Pemerintah Sulbar sangat menyambut baik adanya Inpres tersebut dan menyatakan akan mendukung sepenuhnya," ujar Ali Masdar di Mamuju, Rabu.

Ia mengatakan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan para pihak dan meminta Kepala Dinas Tenaga Kerja Sulbar menindaklanjuti Inpres tersebut.

"Perencanaan program kerja BPJS ketenagakerjaan di Sulbar perlu disosialisasikan terus menerus sehingga pemerintah daerah dapat memahaminya dan mengambil kebijakan yang tepat untuk memberikan perlindungan sosial kepada masyarakat," katanya.

Sementara itu, Kepala Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) Imam M Imran mengatakan Inpres tersebut akan bermanfaat bagi pekerja kategori rentan, seperti pekerja miskin atau pekerja sosial keagamaan.

Menurut dia, masyarakat pekerja rentan dinilai tidak mempunyai perlindungan jaminan sosial, sehingga saat mendapatkan resiko pekerjaan, maka kebanyakan dari ahli waris mereka tidak mempunyai pegangan untuk mendapatkan bantuan guna melanjutkan keberlangsungan hidupnya.

Oleh karena itu, ia berharap dengan Inpres tersebut masalah ketenagakerjaan tidak ada lagi dan masyarakat mendapatkan perlindungan kerja dengan adanya inpres tersebut yang diharapkan ditindaklanjuti pemerintah daerah.

"Saya berharap seluruh masyarakat pekerja, apapun profesinya kiranya mendapatkan perlindungan jaminan sosial tenaga kerja, termasuk keluarga rentan tersebut demi keberlangsungan hidup keluarganya," katanya.

Pewarta : M.Faisal Hanapi
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024