Makassar (ANTARA) - Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sulawesi Selatan (Sulsel) menggelar Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Tenaga Pendukung Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis (SPPT) Teknologi Informasi (TI) di salah satu hotel di Kota Makassar, Senin (21/6).

Peserta sosialisasi dan bimtek merupakan jajaran Kanwil Kemenkumham Sulsel, dan acara tersebut dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM Sulsel Harun Sulianto.

Dalam sambutannya, Harun menjelaskan SPPT-TI merupakan rangkaian dari sistem manajemen perkara pidana yang melibatkan seluruh komponen peradilan dengan memanfaatkan teknologi informasi yang menghasilkan informasi yang bermanfaat dalam penegakan hukum yang dilakukan dengan benar dan adil.

"Sehingga dapat mewujudkan tujuan penegakan hukum yang berkualitas dan tercapainya tujuan pembangunan nasional," ujar Harun dalam rilis yang diterima di Makassar, Selasa (22/6).

Penerapan SPPT-TI di Kanwil Sulsel telah dilaksanakan pada 11 UPT pilot project sesuai dengan SK Dirjen Pas Nomor: Pas-31.hh.01.04 Tahun 2020 tentang penetapan UPT SPPT-TI Tahun 2021.

Adapun 11 UPT dimaksud yakni Lapas Makassar, Lapas Watampone, Lapas Palopo, Lapas Parepare, LPKA Maros, Rutan Makassar, Rutan Pinrang, Rutan Sidrap, Bapas Makassar, Bapas Palopo, dan Bapas Watampone.

Harun menjelaskan Divisi Pemasyarakatan memiliki peran untuk melakukan monitoring pertukaran data pada UPT di wilayah kerja melalui dashboard SPPT TI. Sedangkan operator SPPT TI pada UPT melakukan input data dengan benar berdasarkan data dan dokumen serta melakukan upload dokumen.

Harun berharap outcome dari kegiatan ini dapat dicapai dengan terselenggaranya pertukaran data perkara pidana berbasis TI yang transparan, efektif, efisien untuk menekan jumlah overstaying dengan penerapan TI dan pertukaran data antarinstitusi penegak hukum.

Sebelumnya, Kepala Bidang Pelayanan Tahanan Rahnianto selaku ketua panitia dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan tersebut menghadirkan narasumber dari Direktorat TI dan Kerjasama Dirjen PAS, Kanwil Sulsel, Pengadilan Negeri Sungguminasa, dan Kejaksaan Negeri Sungguminasa.

Dua narasumber dari Direktorat TI dan Kerjasama Ditjen PAS yaitu Kasi Pertukaran Data dan Informasi Bambang Setiawan dan Pengelola Sistem Data Base Pemasyarakatan Anis Sya'ban Dwijaya, serta pengarahan tambahan oleh Kadiv Pas Kanwil Sulsel Edi Kurniadi. 

Narasumber eksternal yakni Ketua Pengadilan Negeri Sungguminasa Agung Sulistiyono dan Kasi Pidum Kejari Sungguminasa Muchammad Afrizal.

Peserta merupakan para operator dari 28 UPT Pamasyarakatan jajaran Kanwil Sulsel dan akan berlangsung selama tiga hari yakni 21 – 23 Juni 2021.

Rahnianto menjelaskan maksud kegiatan untuk menjabarkan kesiapan perubahan SPPT TI di wilayah, tata kelola dan permasalahan dalam implementasi pertukaran data penanganan perkara berbasis TI, dengan tujuan setiap data memiliki penanggungjawab yang jelas, mengidentifikasi data, mengoptimalkan sharing data melalui prosedur yang standar, dan semua data harus memiliki single ID yang standar dan dapat dipakai oleh semua aplikasi yang memerlukannya. (*/Inf)

Pewarta : Arga
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024