Makassar (ANTARA) - Komisi E DPRD Provinsi Sulawesi Selatan yang membidangi Kesejahteraan Rakyat meminta Dinas Pendidikan bertindak profesional dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2021/2022  tingkat SMA Negeri, mengingat tahun lalu banyak persoalan bermunculan.

"Banyak laporan yang masuk, ada anak tinggal dekat sekolah negeri (zonasi) di Maros seperti di SMAN 1, SMN 8 dan SMAN 3 tidak diterima. Dari Kota Makassar juga banyak laporan anaknya tidak diterima. Tentu ini menjadi perhatian," kata Anggota Komisi E DPRD Sulsel Irfan AB saat rapat di kantor DPRD Sulsel, di Makassar, Selasa.

Ia menekankan Dinas Pendidikan Sulsel harus profesional pada setiap tahapan PPDB tahun ini, jangan sampai persoalan berulang seperti tahun lalu.

Selain itu, calon peserta didik baru yang berada pada zona kecamatan mesti menjadi prioritas, serta diatur jangan sampai membludak masuk dari zona lain.

Apalagi, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2017 tentang Wajib Belajar Pendidikan Menengah di Sulsel mewajibkan peserta didik menempuh pendidikan minimal SMA, tentu aturan ini menjadi bahan pertimbangan Disdik Sulsel agar profesional menjalankan PPDB.

"Kita wajib menyekolahkan anak kita sesuai dengan Perda, dan tidak boleh memberikan harapan palsu kepada masyarakat itu persoalannya. Saya memakai PPDB ini, buka sebuah sebuah seleksi, tapi lebih kepada  proses untuk mendistribusi orang biar sekolah dimana saja,"ujarnya.

Politisi asal PAN ini mengungkapkan bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 17 tahun 2017 tentang PPDB memang mengatur sejumlah pasal, tetapi ada yang sering dilupakan penyelengara pada pasal 33.

"Pasal ini jelas, disebutkan hasil seleksi PPDB sekolah memiliki jumlah calon peserta didik maka wajib melaporkan kelebihannya kepada dinas sesuai dengan kewenangannya. Dan menyalurkan kelebihan pada sekolah lain di zona yang sama, nanti setelah semua dilaporkan baru bisa diumumkan," katanya.

Setelah itu, tambah Irfan, baru dicarikan sekolah lain meski berbeda zona. Ia pun menyoal Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Disdik baru diterbitkan pada 3 Mei, padahal di tingkat nasional diterbitkan 7 Januari 2021. Artinya, ada rentan waktu dalam penerbitan Juklak, seharusnya pada Februari agar memudahkan sosialisasi.

"Waktunya hanya satu setegah bulan, tentu tidaklah cukup. Makanya, menurut saya ini perlu menjadi kajian. Kami di DPRD punya tanggung jawab moral, apalagi kita sudah punya Perda wajib belajar hingga menengah," katanya menegaskan.

Anggota DPRD lainnya Jhon Rende Mangontan mengemukakan bahwa dengan otonomi dari sekolah membuka dengan zonasi, maka memunculkan oknum tertentu memanfaatkan peluang itu. Ia mengatakan memiliki data atas dugaan permainan zonasi tersebut, tetapi tidak disebutkan dengan alasan kode etik.

"Saya kira tidak baik diumumkan, karena saya punya etika, contoh kasusnya ada. Kalau kita lihat Permendikbud itu terkesan kaku untuk berpendapat. Saran saya, dibuatkan regulasi untuk penguatan Perda nomor 2 itu, agar tidak menjadi persoalan tiap tahun," ujarnya.

Menanggapi masukan tersebut, Ketua Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Disdik Sulsel, Idrus menyatakan pihaknya siap menjalankan pelaksanaan PPBD tahun ini. Dia pun menyebut untuk kouta penerimaan peserta didik baru tingkat SMA Negeri se Sulsel sebanyak 122.497 orang.

Pewarta : M Darwin Fatir
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024