Makassar (ANTARA) - Pelaksana Tugas Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman mendorong pembelajaran bahasa daerah di sekolah agar bahasa ibu tersebut tidak hilang, khususnya bagi kaum milenial.

Andi Sudirman Sulaiman pada kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) SMA/SMK/SLB se-Sulsel secara virtual di Makassar, Senin mengatakan saat ini jarang sekali ditemukan anak-anak yang bisa menggunakan bahasa daerahnya sendiri.

“Saya tidak mau hilang itu bahasa nanti. Karena anak-anak itu sekarang sudah banyak tidak peduli dengan bahasa daerahnya. Hanya dipakai saja untuk dapat nilai di SD, SMP. Setelah SMA tidak ada, sudah hilang,” ujarnya.

Selain bahasa daerah, alumni SMU 1 Watampone ini juga berharap para anak didik dapat menguasai bahasa asing. Begitu pula pembelajaran dan penerapan etika, khususnya di lingkup sekolah.

"Semangat adik-adik, jadilah yang terbaik ke depan dan menjadi generasi yang lebih bermoral dan menjadi pemimpin yang lebih baik ke depan," ujar Andi Sudirman, dalam sambutannya.

Terkait PPDB 2021, Andi Sudirman menyampaikan apresiasi kepada seluruh penyelenggara pendidikan atas pelaksanaan dan proses penerimaan siswa baru yang dinilainya lebih baik dari tahun sebelumnya.

Ia berharap ke depan tidak ada lagi perbedaan kualitas antarsekolah, semua sekolah memiliki standar yang sama. Demikian juga kualitas anak didik di 24 kabupaten/kota.

Pria kelahiran Bone ini meminta pihak penyelenggara pendidikan di Sulsel untuk melakukan pendekatan pembelajaran di masa pandemi, dengan menerapkan teknologi digital.

Kepala Dinas Pendidikan Sulsel Muhammad Jufri menyebutkan masa pengenalan di tahun 2021 ini sedianya akan diluncurkan langsung di SMA Negeri 10 Makassar, namun dengan mempertimbangkan berbagai hal, akhirnya pelaksanaan MPLS ditetapkan dilakukan secara daring.

Ia menyebutkan tujuan dari pelaksanaan MPLS di masa pandemi COVID-19, mengacu pada peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 18 Tahun 2016 di mana pengenalan lingkungan sekolah ditujukan untuk memberikan pengenalan para siswa terkait dengan kondisi lingkungan sekolah.

"Ini juga khususnya untuk membangun kekuatan motivasi kepada anak didik yang besar. Semangat dan cara mengenali cara belajar yang efektif sebagai siswa baru, khususnya pembelajaran yang kita langsungkan di masa pandemi COVID-19 ini," ujarnya.

Jufri menjelaskan jumlah peserta didik baru untuk tahun ajaran 2021-2022 berdasarkan daya tampung SMA sebanyak 78.199 kursi, SMK 42.758 kursi dengan keseluruhan 120.958 kursi.

Kegiatan MPLS tahun ini dihadiri 335 siswa SMA negeri, 165 siswa SMK negeri juga 23 siswa SLB negeri se-Sulawesi Selatan. Rangkaian kegiatan juga disiarkan melalui akun youtube Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan.

"Hadir bersama-sama kepala UPT, guru-guru hebat dan ada sejumlah sekolah yang menghadirkan siswanya sebagai siswa perwakilan di sekolah, dan siswa lainnya mengikuti secara daring," sebutnya.

Sebelumnya, Plt Gubernur Sulsel mengeluarkan Surat Edaran tentang Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di Masa Pandemi COVID-19. Dalam surat tertanggal 6 Juli 2021 tersebut, memuat poin yang harus diperhatikan setiap daerah di Sulsel, diantaranya pada poin pertama, pembelajaran jenjang pendidikan tinggi dan satuan pendidikan jenjang SD hingga SMA/SMK dilaksanakan dengan metode pembelajaran jarak jauh (PJJ)/online dari belajar dari rumah (BDR) dan/atau dengan metode PTM terbatas dimulai Juli hingga Desember 2021.

Kedua, Pelaksanaan PTM terbatas dimungkinkan dilaksanakan dengan melihat zonasi penyebaran COVID-19 pada tingkat kecamatan dengan berbagai ketentuan yang terdapat dalam surat edaran tersebut.

Untuk zona hijau, PTM dilaksanakan dengan sistem shift 50 persen dari kapasitas jumlah peserta didik, pembelajaran dilaksanakan dengan maksimal pertemuan tiga jam pelajaran per hari selama sepekan.

Untuk zona kuning, PTM dilaksanakan dengan sistem shift 50 persen dari kapasitas jumlah peserta didik, pembelajaran dilaksanakan tiga kali dalam setiap pekan, dengan maksimal pertemuan tiga jam pelajaran per hari.

Sedangkan, khusus wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar), termasuk wilayah kepulauan, dengan memperhatikan angka reproduksi efektif (RT) COVID-19, PTM dilaksanakan dengan ketentuan, untuk zona hijau PTM dapat dilaksanakan 100 persen dari kapasitas jumlah peserta didik, dengan sistem full jam.

Untuk zona kuning, PTM dilaksanakan dengan 50 persen dari kapasitas jumlah peserta didik dengan sistem shift dan/atau dengan sistem full jam.

Ketiga, surat edaran ini disebutkan berbagai ketentuan yang diatur, di antaranya semua pendidik dan tenaga kependidikan telah melaksanakan vaksinasi, mendapat persetujuan dari kepala daerah masing-masing.

Mendapat persetujuan dari orang tua atau wali peserta didik, kesediaan orang tua mengantar jemput peserta didik dan tidak berkeliaran pada saat menuju sekolah dan memastikan berada di rumah saat proses belajar di sekolah selesai.

Selanjutnya menyediakan sarana pendukung penerapan protokol kesehatan, wajib mengikuti protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19.

Keempat, khusus kabupaten/kota yang memberlakukan PPKM mikro di wilayah kecamatan, tidak diperbolehkan melaksanakan PTM sampai status tersebut dicabut.

Dalam surat edaran ini juga diatur, sekolah yang berada di kecamatan zona hijau, namun peserta didik berada di kecamatan zona oranye atau merah diharuskan melaksanakan BDR. Kepala daerah diminta memonitoring dan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan PTM ini.

Pewarta : Abdul Kadir
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024