Mamuju (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sulawesi Barat mendorong Pemerintah Kabupaten Mamuju agar dapat mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) setempat melalui retribusi tempat rekreasi dan olahraga, yang diatur dalam peraturan daerah.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkum HAM Sulbar Alexander Palti, di Mamuju, Senin, mengatakan sangat disayangkan jika pemerintah daerah tidak memaksimalkan potensi PAD dari objek retribusi.

Pihaknya mendukung hal itu dan sudah dibahas melalui rapat internal pra-harmonisasi Rancangan Perda Kabupaten Mamuju tentang Perubahan Perda Nomor 4 tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga.

Kanwil Kemenkum HAM Sulbar, lanjutnya, mendorong penambahan objek retribusi berupa retribusi tempat wisata melalui perubahan Perda Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga tersebut.

Pemerintah daerah kata dia, telah diberikan hak oleh undang-undang untuk memungut retribusi dari objek retribusi, yang salah satunya adalah tempat wisata.  

Ia menyampaikan bahwa salah satu semangat Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah,untuk memberikan kepastian hukum terkait objek yang dapat dipungut oleh pemerintah daerah, sekaligus membatasi penambahan objek selain yang diatur dalam undang-undang tersebut.

Atas dasar tersebut lanjutnya, pemerintah dalam menyusun perda yang berkaitan dengan pemungutan retribusi harus selaras dengan undang-undang pajak dan retribusi daerah tersebut.

Menurut dia, dengan penambahan objek retribusi dalam perubahan Perda Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga, sudah selaras dengan peraturan yang lebih tinggi sekaligus dapat meningkatkan potensi PAD Kabupaten Mamuju.

Selain materi substansi rancangan perda yang diajukan oleh Pemkab Mamuju, rapat internal pra-harmonisasi juga menanggapi aspek teknik penyusunan normanya.

Perancang Peraturan Perundang-undangan Fahriani menyatakan bahwa masih terdapat rumusan norma yang tidak sesuai dengan lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sehingga perlu merumuskan ulang rumusan normanya.

Pewarta : Amirullah
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024