Makassar (ANTARA) - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, menilai putusan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan terhadap terdakwa Dian, atas pelanggaran Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), telah mengabaikan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Kominfo, Kejaksaan dan Kepolisian.

"Kami menilai tuntutan JPU terhadap perkara Dian, atas pencemaran nama baik terhadap R berlebihan karena, dikenakan pasal 27 ayat 3, Undang-undang ITE, tetapi mengabaikan SKB," ujar Tim Penasehat Hukum LBH Makassar A Harul Karim, Rabu.

JPU menuntut terdakwa Dian, terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman enam bulan penjara serta denda Rp20 juta, subsider kurungan penjara tiga bulan saat sidang di Pengadilan Negeri Kelas 1 Makassar, Sulawesi Selatan.

Selain itu, dalam persidangan yang lalu pada kasus ini, terungkap pakta persidangan bahwa percakapan perselingkuhan dari tangkapan layar tersebut diakui pelapor R adalah benar. Percakapan itu juga tidak dikirim ke pelapor, tetapi dikirim ke dua orang melalui aplikasi media sosial dan tidak bersamaan mengirim.

Dari tangkapan layar percakapan itulah menjadi awal pelaporan kasus. Pelapor hanya mengetahui dari orang lain setelah diperlihatkan (tidak menerima pesan). Nomor pengirim juga tidak dikenal. Bahkan terdakwa Dian tidak mengetahui tujuan ia diminta mengirim tangkapan layar percakapan ke dua orang tadi. 

Sedangkan dalil lainnya, saat LBH Makassar menghadirkan ahli hukum ITE, Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika, Kemkominfo, Teguh Aprianto dalam sidang. Teguh menjelaskan, penerapan pasal 27 ayat 3 sudah sangat jelas dalam SKB Undang-undang ITE yakni ditujukan untuk orang yang menyebarkan informasi bersifat tuduhan dan tujuannya dapat diakses oleh publik.

Namun apabila yang disebar adalah fakta, maka itu adalah informasi bukan tuduhan. Bila pengiriman informasi tersebut tidak dikirim secara bersamaan atau broadcast, tentu tidak dapat dikatakan dapat diakses oleh publik.

Sehingga, bila melihat fakta diatas kata dia, terdakwa tidak boleh dijerat pasal 27 ayat 3 Undang-undang ITE. Karena, SKB ini menjelaskan tentang pedoman implementasi atas pasal tertentu dalam aturan tersebut. SKB itu dibuat bertujuan tidak terjadi penyalagunaan pasal dan salah menafsirkan dalam penerapannya.

"Kami meminta putusan ditinjau ulang karena ada dugaan mengabaikan SKB  Undang-undang ITE. Kami berharap terdakwa Dian dibebaskan agar terwujud keadilan baginya dalam kasus ini, demi tegaknya supremasi hukum serta kembalinya demokrasi yang subtantif di Indonesia," harap Harul.

 

Pewarta : M Darwin Fatir
Editor : Suriani Mappong
Copyright © ANTARA 2024