Makassar (ANTARA) - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) LBH Makassar menduga kasus penembakan tiga warga pada 30 Agustus 2020, di Jalan Barukang, Kecamatan Ujungtanah, Makassar, Sulawesi Selatan, hendak dihentikan dengan cara menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

"Kami menilai kasus yang dilaporkan pada 5 September 2020 di duga kuat akan dihentikan. Karena selalu ada cara mengulur-ngulur waktu atau mendiamkan laporan korban. Bila itu dihentikan (penyidikannya) tentu saja kita sangat sesalkan," kata Salman Aziz, penasehat hukum korban, di Makassar, Selasa.

Menurut dia, alasan pihak kepolisian akan menghentikan perkara tersebut karena sudah menempuh jalan damai dengan keluarga korban. Padahal, keluarga korban yang tewas tertembak itu membantah telah melakukan perdamaian dan menuntut agar kasus tersebut dilanjutkan. 

Kejadian penembakan dilakukan oknum anggota Polri terjadi pada 30 Agustus 2020 saat terjadi tawuran. Tiga korban masing-masing AJ, IB, AM terkena peluru. IB dan AM tertembak pada bagian betis, sedangkan AJ tertembak pada bagian kepala. Ketiga korban dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara, namun nyawa AJ tidak tertolong, lalu meninggal dunia.

Dari kejadian itu, berdasarkan hasil pendalaman dan pemeriksaan tim Propam Polda Sulsel, 11 orang oknum anggota Polri dinyatakan sebagai terduga pelaku ketika terjadi penembakan warga tersebut. Merekapun dijatuhi hukuman disiplin.

Salman mengatakan apabila penghentian penyelidikan jadi dilakukan, maka dinilai sebagai presenden buruk. Rencana penghentian penyelidikan oleh Polda Sulsel dengan alasan penyelesaian secara kekeluargaan atau yang diklaim sebagai pendekatan Restorative Justice adalah tindakan melawan hukum.

Sebab, perkara yang dilaporkan bukan delik aduan yang memungkinkan penghentian proses hukum dengan adanya pencabutan aduan oleh korban. Mengingat 11 orang terlapor oknum anggota Polri itu diduga telah melakukan tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain secara bersama-sama, dan/atau kekerasan terhadap orang secara bersama-sama.

Sebagaimana dimaksud dalam pasal 338 KUHP Subsidair 170 KUHP Jo pasal 351 Jo pasal 55 jo. Pasal 56 KUHPidana, yang kesemuanya adalah delik biasa. Kalaupun ada pencabutan laporan, penyidik tetap berwenang dan berkewajiban untuk melanjutkan  proses perkara tersebut. 

Rencananya, Polda Sulsel akan menghentian kasus tersebut mengacu pada surat Edaran Kapolri nomor SN/8/VII/2008 tentang Penerapan Keadilan Restoratif dalam penyelesaian perkara pidana serta akan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan atau SP3. 

Sebelumnya YLBHI-LBH Makassar menerima pencabutan kuasa dari dua (dua) orang korban luka-luka. Namun ketika dikonfirmasi keluarga korban tewas sekaligus pelapor dalam perkara itu menyatakan tidak pernah berdamai.

Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Pol E Zulpan saat berusaha dikonfirmasi terkait rencana penghentian ihwal perkara tersebut, tidak merespons, baik melalui sambungan telepon maupun pesan pendek juga tidak dibalas.

Pewarta : M Darwin Fatir
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024