Makassar (ANTARA News) - Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Sulawesi Selatan Masykur A Sulthan menyatakan lebih dari separuh mobil truk di daerah ini melanggar ketentuan modifikasi.

"Lebih banyak yang tidak patuh pada ketentuan hukum, dari panjang, lebar dan tinggi," katanya usai menghadiri rapat pansus rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang perlindungan jalan di DPRD Sulsel di Makassar, Senin.

Menurut dia, dari seluruh kendaraan angkutan barang, truk yang paling banyak melanggar standar modifikasi bak, diikuti mobil kampas.

Masykur Sulthan menyebut, pemilik kendaraan sendiri yang sengaja melanggar karena membawa ukuran modifikasi.

Yang paling bertanggung jawab untuk menghentikan modifikasi dibawah standar adalah Dinas Perindustrian dan Perdagangan.

Jika, ranperda Sulsel tentang perlindungan jalan diterapkan, lanjutnya, yang pertama dilakukan adalah seluruh kendaraan muatan yang melanggar modifikasi harus merubah bak kendaraannya.

"Memang sangat sulit, tetapi hanya itu yang bisa dilakukan jika ingin memperbaiki," ucapnya.

Nantinya, ucap dia, seluruh kendaraan yang telah dimodifikasi harus akan diuji kembali untuk disesuaikan dengan standar hukum dalam modifikasi.

Ranperda ini juga mengatur sanksi tentang denda dan penurunan muatan lebih setelah dilakukan penimbangan di jembatan timbang.

DPRD Sulsel sendiri membentuk ranperda ini untuk menanggulangi kerusakan jalan yang disebabkan kendaraan yang melintas melebihi kapasitas muat.

Disamping itu, juga untuk memanfaatkan fasilitas jembatan timbang yang tidak boleh lagi memungut retribusi sesuai Undang Undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah.(T.KR-AAT/S016)

Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2024