Makassar (ANTARA) - Pengadilan Negeri (PN) Kota Makassar, Sulawesi Selatan, setelah dua kali tertunda akhirnya menggelar sidang perdana gugatan praperadilan terkait penangkapan terduga teroris Muslimin oleh Densus 88 Anti Teror Mabes Polri yang diajukan istrinya Andi Zakiah Nurhafizah selaku pemohon. 

"Permohonan penggugat dianggap telah dibacakan. Maka dengan ini agenda mendengar jawaban termohon (Densus 88) akan digelar 9 Agustus yah," kata hakim tunggal, Achmad Rasjid dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan, di PN Makassar, Jumat.

Persidangan tersebut berlangsung singkat, dan dihadiri pemohon Andi Zakiah Nurhafizah selaku istri Muslimin didampingi penasehat hukumnya Abdul Mahir dari LBH Muslim Makassar. Dari pihak Densus 88 Anti Teroris Mabes Polri dihadiri Kepala Bidang Binkum Polda Sulsel Kombes Pol Hambali selaku pihak termohon. 

Direktur LBH Muslim Makassar Abdullah Mahir selaku penasihat hukum Andi Zakiyah Nurhafizah mengatakan poin-poin gugatan terhadap proses penangkapan kliennya dianggap sudah dibacakan dalam persidangan.

"Poinnya banyak, jadi dianggap sudah dibacakan, yang kami gugat proses penangkapan tidak sesuai aturan sesuai KUHPidana. Pertama, kalau orang ditangkap harus ada suratnya," katanya.

"Kedua, kalaupun ada suratnya mesti disampaikan kepada keluarga bahwa orang ini ditangkap dan ditangkap dimana. Sistem aturan ini yang kami anggap tidak berjalan," ungkap dia.

Sementara itu, Kabid Binkum Polda Sulsel Kombes Pol Hambali sebagai pihak mewakili Densus 88 Anti Teror usai sidang singkat itu saat ditanya wartawan, tidak berkomentar banyak, dan menyatakan silahkan lihat sesuai fakta sidang.

"Itu saja yang kalian lihat disidang, sama saja kan, yang penting kita sudah datang (dipersidangan)," ujar Hambali.

Sebelumnya, permohonan praperadilan tersebut atas upaya Andi Zakiyah Nurhafizah selaku istri Muslimin melalui LBH Muslim Makassar, keberatan atas penangkapan suaminya di Jalan Kecaping Raya, Perumnas Antang, Kecamatan Manggala, Makassar pada 25 April 2021, pukul 17.30 WITA saat membeli Takjil berbuka puasa. 

Muslimin dituduh pernah ikut pengajian di Perumahan Villa Mutiara, Kecamatan Biringkanaya Makassar,  diketahui tempat itu merupakan markas jaringan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) merupakan salah satu kelompok teroris yang digerebek pada awal Januari 2021, satu diantaranya tewas ditembak aparat kala itu. 

Muslimin ditetapkan sebagai tersangka bersama 57 orang teroris lainnya yang juga sudah tertangkap karena diduga ikut terlibat saat serangan bom bunuh diri pasangan suami istri berinisial L dan YSF di depan Gereja Katedral Makassar,  ibadah Misa Minggu Palma, Minggu 28 Maret 2021.

Pewarta : M Darwin Fatir
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024