Jakarta (ANTARA) - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyatakan gugatan praperadilan terhadap KPK dengan tuntutan agar tersangka kasus dugaan korupsi Harun Masiku disidang secara "in absentia" merupakan sebuah ikhtiar dalam pemberantasan korupsi.
"Jadi gugatan saya ini merupakan ikhtiar, jika nanti sidang 'in absensia' bisa dilaksanakan kalau tidak bisa ditangkap," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin, usai menghadiri sidang.
Sidang "in absensia", yaitu proses persidangan yang tidak dihadiri oleh pihak terdakwa dalam perkara acara pidana.
Boyamin mengatakan bahwa sidang praperadilan yang diajukan MAKI terhadap termohon Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah masuk dalam pembuktian. Namun ia tidak puas terhadap 14 bukti dokumen yang dibawa oleh KPK.
Menurut dia, dalam bukti tersebut tidak ditemukan keseriusan KPK dalam menangani kasus Harun Masiku, yang sampai saat ini belum tertangkap, padahal kasus tersebut sudah lama.
"Terkait Harun Masiku, surat perintah penangkapan terbaru tanggal 26 Oktober 2023. Ini berarti tidak ada surat perintah yang dibuat oleh Ketua Sementara," tuturnya.
Pada persidangan kali ini, pihaknya membawa sejumlah bukti terkait persidangan "in absensia" oleh Kejaksaan dan hasilnya pun cukup memuaskan.
"Saya ajukan bukti-bukti bahwa Kejaksaan bisa melakukan 'in absensia' seperti ketika kasus Century saya lampirkan jadi bukti. Kemudian level Kabupaten Pali, juga sidang 'in absensia', kerugian hanya ratusan juta tapi hukuman 15 tahun," katanya.
Harun Masiku telah ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di KPU RI.
Meski demikian, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.
Berita Terkait
KPK: Sahbirin Noor tak akan jadi Harun Masiku jilid II
Kamis, 7 November 2024 14:43 Wib
KPK menemukan dokumen penting di mobil Harun Masiku
Jumat, 13 September 2024 13:20 Wib
KPK temukan mobil-mobil DPO Harun Masiku
Kamis, 12 September 2024 20:42 Wib
KPK: Buku catatan Hasto masih diperlukan untuk penyidikan
Selasa, 20 Agustus 2024 20:15 Wib
KPK memeriksa politikus Alexius Akim terkait pencarian Harun Masiku
Senin, 5 Agustus 2024 18:59 Wib
KPK periksa mantan anggota KPU Wahyu Setiawan soal keberadaan Harun Masiku
Selasa, 30 Juli 2024 18:04 Wib
KPK periksa mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan sebagai saksi kasus Harun Masiku
Senin, 29 Juli 2024 14:14 Wib
KPK membuka opsi sidik perintangan penyidikan dalam kasus Harun Masiku
Kamis, 18 Juli 2024 17:26 Wib