
KPK sudah mencabut paspor DPO Harun Masiku sejak 2020
Rabu, 6 Agustus 2025 19:14 WIB

Jakarta (ANTARA) -
Namun, Hasto telah dibebaskan pada 1 Agustus 2025 setelah Keputusan Presiden tentang Pemberian Amnesti terbit dan diserahkan kepada pimpinan KPK.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK sudah cabut paspor Harun Masiku sejak 2020
Pewarta : Rio Feisal
Editor: Daniel
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
