Jakarta (ANTARA) - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan MAKI, KEMAKI dan LP3HI terhadap Polda Metro Jaya terkait belum ditahannya mantan Ketua KPK Firli Bahuri.
"Mengadili dalam eksepsi, karena permohonan tidak dapat diterima dalam pokok perkara. Maka menetapkan permohonan praperadilan tidak dapat diterima," kata Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Sri Rejeki Marshinta di Jakarta, Jumat, saat membacakan putusan.
Hakim dalam pertimbangannya menyatakan bahwa kasus dugaan suap yang dilakukan oleh mantan Ketua KPK Firli Bahuri masih berlangsung di Polda Metro Jaya dengan dibuktikan sejumlah alat bukti yang disampaikan pada saat persidangan.
Selain itu, pemohon juga tidak dapat membuktikan bahwa kasus mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut telah dihentikan oleh penyidik sehingga yang disampaikan (sebagai alasan gugatan praperadilan) masih prematur.
"Tidak adanya satu bukti apapun dari pemohon dalam penghentian, karena penyidikan masih berlanjut, tidak dapat membuktikan dalilnya," tuturnya.
Kuasa Hukum MAKI, KEMAKI dan LP3HI, Rinaldi Putra mengatakan, pihaknya menghargai putusan hakim yang telah menolak gugatannya, karena intinya bukan pada diterima atau tidaknya gugatan tersebut.
"Ini masih tahap awal. Kami akan melakukan praperadilan kembali ketika satu bulan dari putusan ini tidak juga ditahan," katanya.
Sidang praperadilan di PN Jaksel diajukan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Lembaga Pengawasan, Pengawalan dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) serta Kerukunan Masyarakat Abdi Keadilan Indonesia (KEMAKI).
Sebagai pihak termohon, yaitu Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya, Kepala Kepolisian RI dan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Ketiga organisasi tersebut mengajukan gugatan praperadilan kepada Polda Metro Jaya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) terkait belum ditahannya Firli Bahuri.
"Padahal penetapan tersangka terhadap Firli sudah berlangsung cukup lama yaitu lebih dari tiga bulan," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman.
Menurut dia, gugatan tersebut diajukan untuk melawan termohon satu Kapolda Metro Jaya, termohon dua Kapolri dan termohon tiga Kejati DKI Jakarta.
Boyamin menuturkan, pokok permohonan, yaitu bahwa Kapolda dan Kapolri telah melakukan penghentian penyidikan secara tidak sah karena tidak melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri.
Berita Terkait
Sidang gugatan media di PN Makassar hadirkan ahli Dewan Pers
Kamis, 25 April 2024 23:03 Wib
Saksi Dewan Pers : Media digugat terkait pemberitaan ancaman kebebasan pers
Kamis, 25 April 2024 22:12 Wib
KAJ Sulsel aksi damai suarakan tolak menggugat jurnalis
Kamis, 25 April 2024 18:18 Wib
Pj Gubernur Sulsel tebar 10 ribu benih ikan di Kolam Nipa-nipa Maros
Jumat, 5 April 2024 20:55 Wib
Mantan Direktur PDAM Luwu Syaharuddin divonis 7 tahun penjara
Kamis, 28 Maret 2024 15:12 Wib
PN Watansoppeng Sulsel vonis Caleg Gerindra melanggar aturan Pemilu 2024
Rabu, 27 Maret 2024 20:40 Wib
MAKI siap membubarkan diri jika Firli Bahuri ditahan
Rabu, 27 Maret 2024 14:35 Wib
Caleg Demokrat SDP didakwa pidana melanggar aturan Pemilu 2024
Selasa, 26 Maret 2024 4:14 Wib