Makassar (ANTARA) - Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Selatan (Sulsel) telah mengharmonisasi sebanyak 45 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) sejak Januari hingga Agustus 2021.

Kepala Divisi (Kadiv) Pelayanan Hukum dan HAM (Yankumham) Kanwil Kemenkumham Sulsel Anggoro Dasananto di Makassar, Minggu (15/8) menyebut pada 2021 sampai hari ini sudah ada 45 Ranperda yang diharmonisasi, dan kemungkinan akan bertambah hingga akhir tahun.

Tahun sebelumnya sebanyak 45 Ranperda yang diharmonisasi, dan pada tahun 2019 ada 48 Ranperda yang diharmosisasi.

"Pada tahun ini, Ranperda Kabupaten Luwu Timur yang paling banyak diharmonisasi yakni ada 8 Ranperda, dan Kabupaten Wajo ada 6 Ranperda yang sudah di harmonisasi," kata Anggoro.

Kepala Bidang Hukum Andi Haris menambahkan bahwa peningkatan jumlah Ranperda yang diharmonisasi Kanwil Kemenkumham Sulsel karena  jajarannya terus melakukan sosialisasi peran dan fungsi Kanwil dalam melakukan harmosisasi produk hukum daerah.

Selain itu, juga telah dilakukan berbagai kerja sama dalam bentuk MoU dengan pemerintah kabupaten/kota dan DPRD kabupaten/kota.

“Saat ini ada 8 kabupaten/kota yang telah menandatangai MOU dengan Kanwil, yakni Kabupaten Bulukumba, Enrekang, Kota  Palopo, Kabupaten Luwu Utara, Bone, Toraja Utara, Pangkep, dan Sinjai. Ada juga 3  DPRD yakni DPRD Kabupaten Bulukumba, DRPD Enrekang, dan DPRD Bone," ujar Haris.

Kakanwil Kemenkumham Sulsel Harun Sulianto mengapresiasi dan berterima kasih kepada gubernur, bupati/wali kota dan DPRD Provinsi Sulsel dan kabupaten/kota yang telah bersinergi dengan Kanwil Kemenkumham Sulsel dalam mengharmonisasi, konsultasi dan membuat naskah akademik produk hukum daerah .

Sebagai bahan informasi, pada 2021 juga telah dilaksanakan fasilitasi penyusunan naskah akademik pada 2 kabupaten/kota dan 5 kegiatan mediasi dan konsultasi peraturan daerah. (*/Inf)

Pewarta : Arga
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024