Makassar (ANTARA News) - Kantor Wilayah Hukum dan HAM Sulawesi Selatan menawarkan tenaga ahli kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah setempat dalam rangka pembahasan program legislasi daerah.

Kerja sama di bidang pembuatan prolegda tersebut ditawarkan Kepala Kanwil Kumham Sulsel Ririm Djati Perbawani saat diterima Ketua DPRD Sulsel Moh Roem di Makassar, Jumat.

Ririm Djati mengatakan, mereka bisa menyiapkan tenaga ahli, untuk membantu legislator dalam pembahasan rancangan peraturan daerah (ranperda).

Tujuan melibatkan tenaga ahli, kata dia, supaya dalam proses penggodokan ranperda menjadi peraturan daerah (perda) terjadi harmonisasi aturan antara satu dengan lainnya.

Ia mengemukakan dengan melibatkan banyak tenaga ahli termasuk dari Kumham, tidak ditemukan lagi perda yang sudah disahkan, tetapi kemudian dibatalkan hanya persoalan melanggar undang-undang yang lebih tinggi di atasnya.

"Kerja sama tenaga ahli itu diharapkan bisa terwujud dalam Memorandum of Understanding (MoU), sehingga ada keterikatan dua instansi dalam menghasilkan perda," ujarnya.

MoU tersebut, lanjut Ririm, diharapkan sudah terealisasi saat peluncuran peresmian gedung "law centre" Kanwil Kumham yang dijadwalkan 8 Juli 2011.

Gedung itu nantinya akan difungsikan sebagai tempat pelayanan satu atap bagi masyarakat yang melakukan pengurusan dari berbagai bidang seperti, imigrasi, pemasyarakatan, serta pelayanan hukum dan HAM.

Diharapkan masyarakat bisa memanfaatkan layanan tersebut, sehingga setiap pengurusan tidak lagi harus menunggu lama," ucapnya.

Ketua DPRD Sulsel Moh Roem menyambut positif tawaran tersebut, harena akan memperdalam pengetahuan dan wawasan legislator dalam memahami persoalan hukum secara menyeluruh.

"Belum saya putuskan MoU itu, karena harus dibicarakan internal DPRD. MoU akan diteruskan ke Badan Legislasi untuk dibahas," tambahnya. (T.KR-AAT/S016)


Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2024