Makassar (ANTARA) - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Selatan bersama-sama melakukan pemeriksaan substantif terhadap permohonan indikasi geografis (IG) Kopi Arabika Rumbia Jeneponto. “Kegiatan pemeriksaan substantif IG dilakukan selama dua hari berupa pemeriksaan lapangan langsung di Kecamatan Rumbia Kabupaten Jeneponto,” ujar Tri Reni Budiharti.
Pemeriksaan dilakukan bersama Tim Ahli Indikasi Geografis dan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham.
Tim Indikasi Geografis Kemenkumham Sulsel Tri Reni Budiharti, dalam keterangan yang diterima di Makassar, Sabtu (25/3), mengatakan, maksud dan tujuan pemeriksaan substantif indikasi geografis untuk mengecek kesesuaian antara dokumen deskripsi indikasi geografis tersebut Kopi Arabika Rumbia Jeneponto dan fakta di lapangan.
Reni menjelaskan indikasi geografis adalah tanda yang menunjukkan asal suatu barang dan/atau produk karena faktor lingkungan geografis, termasuk faktor alam, faktor manusia, atau gabungan dari kedua faktor tersebut yang memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan.
Pada pemeriksaan tersebut dilakukan evaluasi terhadap hasil pemeriksaan substantif indikasi geografis kopi Arabica Rumbia Jeneponto yang dilakukan di Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Jeneponto.
Hasil evaluasi Tim Ahli Indikasi Geografis dan DJKI Kemenkumham menunjukkan bahwa masih ada beberapa hal yang perlu diperbaiki dalam dokumen deskripsi indikasi geografis, diantaranya terkait dengan abstrak, pendahuluan, surat keputusan dari Masyarakat. untuk Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG), dan kode urutan IG.
Menanggapi hasil evaluasi pemeriksaan substantif tersebut, MPIG dan Pemerintah Kabupaten Jeneponto optimis dapat segera menyelesaikan perbaikan dokumen deskripsi IG Kopi Arabica Rumbia Jeneponto.
Hingga dalam rapat penetapan Kopi Arabika Rumbia Jeneponto dinyatakan lolos dan permohonannya diterima untuk segera memiliki Hak Indikasi Geografis yang dibuktikan dengan Sertifikat Indikasi Geografis.
Sebelumnya, ada tiga produk kopi asal Sulsel yang telah didaftarkan, yakni Kopi Arabika Toraja, Kopi Arabika Kalosi Enrekang, dan Kopi Arabika Bantaeng.
Selain itu, masih ada empat produk kopi yang masih dalam proses pengajuan, yakni Kopi Arabika Rumbia Jeneponto, Kopi Arabika Bawakaraeng Sinjai, Kopi Arabika Seko, dan terakhir Kopi Arabika Latimojong Luwu.
Berita Terkait
PHRI minta Pemprov Sulsel fasilitasi sertifikasi halal untuk restoran
Sabtu, 27 April 2024 23:54 Wib
Bawaslu Sulsel berharap KPU profesional dalam perekrutan PPK dan PPS
Sabtu, 27 April 2024 23:51 Wib
Kadis KP: Manfaatkan informasi BMKG tingkatkan produksi perikanan
Sabtu, 27 April 2024 21:34 Wib
Pj Gubernur dorong PHRI manfaatkan IKN untuk kemajuan ekonomi Sulsel
Sabtu, 27 April 2024 21:22 Wib
AHY: Program BPN solusi ungkap kejahatan mafia tanah
Sabtu, 27 April 2024 21:15 Wib
Menteri ATR/BPN menyerahkan 50 sertipikat hasil PTSL di Gowa
Sabtu, 27 April 2024 20:15 Wib
AHY mengajak rakyat melawan mafia tanah dengan miliki sertifikat
Sabtu, 27 April 2024 19:56 Wib
Kakanwil Kemenkumham Sulsel ajak renungkan makna pemasyarakatan
Sabtu, 27 April 2024 19:49 Wib