Polri: Penceramah Yahya Waloni alami pembengkakan jantung
Jumat, 27 Agustus 2021 20:26 WIB
Tangkapan layar video amatir saat Muhammad Yahya Waloni tiba di Gedung Bareskrim Polri Jakarta, Kamis (26/8/2021). ANTARA/HO-tangkapan layar video amatir
Jakarta (ANTARA) - Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan Muhammad Yahya Waloni (MYW), tersangka dugaan penodaan agama, mengalami pembengkakan jantung.
"Jadi hasil pemeriksaan dari rumah sakit ada pembengkakan jantung," kata Ramadhan, di Jakarta, Jumat.
Ramadhan menjelaskan Yahya Waloni dibantarkan ke Rumah Sakit Polri pada Kamis (26/8) malam sekitar pukul 22.00 WIB.
Menurut Ramadhan, tersangka MYW dibawa ke Rumah Sakit Polri, karena kondisinya lemas, selanjutnya dirawat di rumah sakit ini.
"Yang bersangkutan memiliki riwayat penyakit jantung," kata Ramadhan.
Yahya Waloni ditangkap pada hari yang sama sekitar pukul 17.00 WIB, di Perumahan Permata, Klaster Dragon, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dasar penangkapan Yahya atas Laporan Polisi Nomor 0287/IV/2021/BareskrimPolri, tanggal 27 April 2021. Yahya dilaporkan karena telah melakukan suatu tindakan pidana yaitu berupa ujaran kebencian berdasarkan suku , agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan juga penodaan terhadap agama tertentu melalui ceramah yang diunggah pada video di akun YouTube Tri Datu.
Dari perbuatan yang telah dilakukannya, Yahya disangkakan dengan beberapa pasal, antara lain pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45a ayat (2) di mana dalam pasal tersebut diatur bahwa dengan sengaja dan tidak sah menyebarkan informasi yang akan menyebabkan permusuhan, kebencian berdasarkan SARA. Lalu, juga disangkakan Pasal 156 huruf a KUHP, yaitu melakukan penodaan terhadap agama tertentu.
Yahya Waloni terancam pidana penjara selama enam tahun.
Ramadhan mengatakan saat ini kondisi Yahya Waloni masih dalam perawatan tim kesehatan Rumah Sakit Bhayangkara.
"Tersangka MYW sudah ditangani di kamar perawatan," kata Ramadhan.
Dalam kasus ini, Yahya dilaporkan bersama pemilik akun YouTube Tri Datu. Dalam video ceramah itu, Yahya Waloni menyampaikan bahwa Bible (Injil) tak hanya fiktif, tapi juga palsu.
"Jadi hasil pemeriksaan dari rumah sakit ada pembengkakan jantung," kata Ramadhan, di Jakarta, Jumat.
Ramadhan menjelaskan Yahya Waloni dibantarkan ke Rumah Sakit Polri pada Kamis (26/8) malam sekitar pukul 22.00 WIB.
Menurut Ramadhan, tersangka MYW dibawa ke Rumah Sakit Polri, karena kondisinya lemas, selanjutnya dirawat di rumah sakit ini.
"Yang bersangkutan memiliki riwayat penyakit jantung," kata Ramadhan.
Yahya Waloni ditangkap pada hari yang sama sekitar pukul 17.00 WIB, di Perumahan Permata, Klaster Dragon, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dasar penangkapan Yahya atas Laporan Polisi Nomor 0287/IV/2021/BareskrimPolri, tanggal 27 April 2021. Yahya dilaporkan karena telah melakukan suatu tindakan pidana yaitu berupa ujaran kebencian berdasarkan suku , agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan juga penodaan terhadap agama tertentu melalui ceramah yang diunggah pada video di akun YouTube Tri Datu.
Dari perbuatan yang telah dilakukannya, Yahya disangkakan dengan beberapa pasal, antara lain pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45a ayat (2) di mana dalam pasal tersebut diatur bahwa dengan sengaja dan tidak sah menyebarkan informasi yang akan menyebabkan permusuhan, kebencian berdasarkan SARA. Lalu, juga disangkakan Pasal 156 huruf a KUHP, yaitu melakukan penodaan terhadap agama tertentu.
Yahya Waloni terancam pidana penjara selama enam tahun.
Ramadhan mengatakan saat ini kondisi Yahya Waloni masih dalam perawatan tim kesehatan Rumah Sakit Bhayangkara.
"Tersangka MYW sudah ditangani di kamar perawatan," kata Ramadhan.
Dalam kasus ini, Yahya dilaporkan bersama pemilik akun YouTube Tri Datu. Dalam video ceramah itu, Yahya Waloni menyampaikan bahwa Bible (Injil) tak hanya fiktif, tapi juga palsu.
Pewarta : Laily Rahmawaty
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Majelis hakim vonis Yahya Waloni lima bulan penjara dan denda Rp50 juta
11 January 2022 13:46 WIB, 2022
Terdakwa ujaran kebencian Yahya Waloni minta hakim hapus video ceramahnya
29 December 2021 9:04 WIB, 2021
JPU tuntut terdakwa ujaran kebencian Yahya Waloni pidana 7 bulan penjara
28 December 2021 19:01 WIB, 2021
Hakim baca surat pencabutan permohonan praperadilan Yahya Waloni, tersangka penistaan agama
20 September 2021 15:28 WIB, 2021
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
Terungkap kasus jenazah terbakar di NTB sebagai sosok ibu dibunuh anak kandung
27 January 2026 10:07 WIB
Ditlantas Polda Sulbar bangun budaya tertib lalu lintas lewat BTH dari sekolah
26 January 2026 17:40 WIB