Makassar (ANTARA News) - Seluruh perusahaan pariwisata dan hiburan di Makassar wajib mendaftarkan kembali usahanya pada 2012 agar pengusaha pariwisata di kota itu dapat menerima tanda daftar perusahaan dari pemerintah.

"Semua perusahaan pariwisata dan hiburan diminta segera mendaftarkan usahanya agar mendapatkan tanda daftar perusahaan (TDP) dari pemerintah. Bagi usaha pariwisata yang tidak memiliki TDP akan ditutup hingga administrasi itu dipenuhi," ujar Kepala Seksi Pengawasan Ketertiban Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Makassar, Alex Manga di Makassar, Sabtu.

Ia menuturkan, tanda daftar usaha ini merupakan amanat Undang Undang Pariwisata Nomor 10 Tahun 2010.

Dalam aturan itu disebutkan seluruh kelengkapan administrasi perizinan yang dimiliki oleh pengusaha tidak diberlakukan lagi sejak Undang Undang ini diterbitkan.

Sebagai gantinya pengusaha harus memiliki TDP yang di terbitkan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata. Dijelaskannya, TDP Pariwisata merupakan jenis dokumen baru perizinan usaha pariwisata di Indonesia.

"Pasca lahirnya usaha administrasi ini, seluruh jenis izin yang dulunya harus dipenuhi dan dilengkapi pengusaha tidak dibutuhkan lagi sehingga calon pengusaha hanya membutuhkan waktu satu minggu saja untuk mendapatkan izin usaha," katanya.

Hanya saja, lanjutnya, mekanisme TDP ini akan lebih rumit sebab seluruh jenis usaha yang dimiliki pemilik usaha harus di catat.

Ia mencontohkan, pemilik hotel harus mencantumkan beberapa jenis usaha pariwisata yang ada dalam lingkup usaha hotelnya seperti bar, salon, diskotik atau tempat karoke.

Ia menambahakan, pencatatan seluruh jenis usaha ini erat kaitannya dengan pajak yang akan dikenakan nantinya.

sebab TDP ini akan menghasilkan data akurat jenis usaha, jumlah usaha dan data pengusaha pariwisata di Makassar sehingga Dinas Pendapatan Daerah tidak sulit lagi mengidentifikasi wajib pajak dari usaha pariwisata.

Dalam Undang Undang Nomor 28 tahun 2010 tentang Pajak dan Retribusi Daerah itu dijelaskan jika seluruh jenis retribusi dari usaha hiburan dan pariwisata tidak diberlakukan lagi kemudian diganti dalam bentuk pengenaan pajak.

Rencananya seluruh kewajiban pengurusan TDP ini akan disosialisasikan pasca Perda Pariwisata Makassar rampung akhir tahun ini dengan harapan pengusaha akan patuh dengan administrasi dan prosedur perizinan di Makassar. (T.KR-MH/Z002)


Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2024