Makassar (ANTARA) - Tim Reskrim Polres Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, menangkap empat terduga pelaku penganiayaan terhadap Kamaruddin (25) yang dituduh mencuri hewan ternak di wilayah setempat, hingga korban tewas.

"Empat pelaku sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini masih dalam proses pemeriksaan," kata Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Boby Rachman, saat rilis kasus, Jumat.

Empat pelaku berinisial NR (40), SM (50) dan BR (40) masing-masing bekerja sebagai petani serta NM (50) pekerjaan karyawan Inhutani juga sebagai ketua RT setempat.

Boby menjelaskan kronologi kejadian yang diawali saat korban Kamaruddin mengendarai sepeda motor melintas  di kampung Labakang, Dusun Sunggumanai, Desa Belapungranga, Kecamatan Parangloe, Kabupaten Gowa, pada 31 Agustus 2021, kemudian dicegat pelaku NR.

Pelaku NR kemudian melihat parang dibawa korban dalam sadel motor, lalu mengambilnya sambil menanyakan apa tujuan korban ke wilayah itu. Dengan bingung korban menjawab, dipengaruhi suara jin, pelaku pun sempat melihat ada tali tambang berwarna hijau di dalam tas korban yang terbuka. 

Karena mencurigai korban pencuri ternak sapi, pelaku secara spontan langsung menebas kaki korban dengan parang yang tadi diambil dari korban ke kaki bagian kanan hingga terjatuh dari motornya. Korban akhirnya melakukan perlawanan, lalu pelaku berlari ke rumah NM selaku ketua RT setempat.

"NM lalu memanggil SM menyampaikan ada pencuri sapi di hutan atas infomasi NR. Ketiganya pun menuju lokasi dan saat dijalan bertemu BR, lalu bersama-sama ke lokasi hingga menganiaya korban secara bersama-sama, sampai krtitis," ujar Boby.

Usai menganiaya korban, pelaku meninggalkannya dalam keadaan kritis dan pulang ke rumah masing-masing.

Warga setempat kemudian menemukan korban, lalu memposting di grup media sosial kecamatan, selanjutnya aparat kepolisian ke TKP dan membawa korban ke Puskesmas terdekat, namun nyawanya tidak tertolong.
  Suasana rilis kasus menghadirkan tersangka tekait dugaan pembunuhan bermotif tuduhan pencuri hewan ternak sapi di Polres Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Jumat (3/9/2021).

Polisi kemudian menindaklanjuti kejadian itu.

Dari hasil penyelidikan dan keterangan warga, Resmob Polda Sulsel bersama Resmob Polres Gowa dan tim Opsnal Polsek Parangloe, akhirnya menangkap salah seorang pelaku di rumahnya. Dari hasil interogasi polisi kemudian menangkap tiga pelaku lain di rumahnya masing-masing.

"Modusnya, NR menuduh tanpa dasar lalu memprovokasi pelaku lainnya. Motif pelaku, emosi karena ternak piaraan warga sering hilang," ujarnya.

Para pelaku dikenakan pasal 338 dan atau pasal 170 ayat 3 KUHPidana dan atau pasal 351 ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Ditanyakan adanya dugaan korban ikut dipaksa minum racun oleh salah seorang pelaku ketika penganiayaan itu berlangsung, Boby mengatakan masih dilakukan pendalaman.

Pewarta : M Darwin Fatir
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024