Polres Pelabuhan Makassar bekuk pelaku pembunuhan hendak kabur ke Kalimantan
Makassar (ANTARA) - Tim Resmob Ghost Dermaga Polres Pelabuhan Kota Makassar, membekuk seorang pelaku pembunuhan berinisial MF (17) yang merupakan Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH) di wilayah Pelabuhan Makassar (eks Sukarno Hatta), Sulawesi Selatan, ketika hendak melarikan diri ke Pulau Kalimantan.
"Karena pada saat itu hanya satu kapal menuju ke Kalimantan, sehingga kami bisa langsung mengamankan pelaku di sekitaran pelabuhan ketika siap kabur," ujar Kapolres Pelabuhan Makassar AKBP Yudi Frianto kepada wartawan saat ekspos di kantor polisi setempat, Jumat.
Usai penangkapan pelaku kemudian dibawa ke markas aPolres Pelabuhan dan dilakukan interograsi petugas apa penyebab sampai berani melanggar hukum yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.
"Kami tanyakan motifnya, yaitu pertama, karena pelaku merasa terdesak, sebab dipukuli oleh korban dan kawannya. Kedua, pelaku sudah geram sekali terhadap korban karena dirinya dianiaya," ucap kapolres.
Berdasarkan kronologi, kejadian tersebut berlangsung pada Kamis pukul 04.24 di Jalan Dr Wahidin Sudiro Husodo, Keluruhan Pattunuang. Saat itu pelaku bersama dua rekan perempuannya A, A dan satu laki F keluar dari warnet berjalan kaki, kemudian berpapasan dengan korban berinisial AR (21).
Selanjutnya, rekan pelaku F bernyanyi dengan nada agak besar membuat korban AR (21) merasa tersinggung lalu memanggil rekannya inisial I dan R dengan menggunakan motor menghampiri pelaku diduga ada kesalahpahaman. Korban AR bersama R lalu melakukan pemukulan kepada pelaku, kemudian pelaku lari lalu dikejar.
"Korban menanyakan kepada pelaku di situlah timbul selisih, pelaku dipukuli oleh korban dan kawannya inisial R. Karena merasa terancam, dikejar dan dipukuli lagi, pelaku berbalik melawan dan mengambil sangkur yang ada di pinggangnya," tutur Yudi.
Dua korban tersebut, lanjut Yudi, lalu kaget dan berlari. H berhasil melarikan diri sedangkan AR sempat terjatuh dan pelaku menikamnya dengan sangkur dua kali pada bagian dada dan lengan sebelah kiri. Selanjutnya, korban berusaha lari dan pelaku bersama rekannya kembali ke warnet.
"Setelah itu, korban AR berjalan sedikit sampai depan Wisma (Aiwa) bertemu dengan pacarnya bernama Mutia dan langsung dilakukan pertolongan pertama. Korban dibawa ke rumah sakit Pelamonia dan dinyatakan meninggal dunia," kata mantan Kasat Narkoba Polrestabes Makassar ini menjelaskan.
Setelah kejadian, pihak kepolisian melihat Tempat Kejadian (TKP) tersebut, sekaligus melihat kondisi korban dan langsung dilakukan pengejaran terhadap pelaku di rumahnya setelah memastikan lokasinya. Penyekatan juga dilakukan baik di pelabuhan maupun tempat pelariannya. Tidak sampai 24 jam pelaku akhirnya ditangkap.
Barang bukti disita satu buah celana jeans panjang berwarna abu-abu, satu buah baju kaos berwarna hitam, celana dalam boxer, dan satu buah sangkur berukuran 20 centimeter dengan gagang bermotif naga.
"Pasal yang disangkakan yaitu 338 KUHPidana. Karena untuk umur masih 17 tahun, yaitu masih anak-anak, sehingga berkas perkara kami percepat (proses) dan segera kami koordinasikan dengan JPU yang menangani berkas tersebut." katanya menjelaskan.
Untuk ancaman pidana, paling lama 15 tahun. Namun karena perkara ini melibatkan ABH maka dalam hal tindak pidana dilakukan anak belum genap berumur 18 tahun dan tetap diajukan ke sidang pengadilan sesuai Undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dengan 1/3 hukuman pidana.
Pelaku R saat ditanya kapolres menuturkan sangat menyesal. Dan pihak Orang tua sudah mengetahui dirinya ditangkap. Ia juga mengaku hanya membela diri karena dipukuli, dan hanya bersekolah sampai kelas 2 SMP dan menjadi juru parkir setelah putus sekolah.
"Karena pada saat itu hanya satu kapal menuju ke Kalimantan, sehingga kami bisa langsung mengamankan pelaku di sekitaran pelabuhan ketika siap kabur," ujar Kapolres Pelabuhan Makassar AKBP Yudi Frianto kepada wartawan saat ekspos di kantor polisi setempat, Jumat.
Usai penangkapan pelaku kemudian dibawa ke markas aPolres Pelabuhan dan dilakukan interograsi petugas apa penyebab sampai berani melanggar hukum yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.
"Kami tanyakan motifnya, yaitu pertama, karena pelaku merasa terdesak, sebab dipukuli oleh korban dan kawannya. Kedua, pelaku sudah geram sekali terhadap korban karena dirinya dianiaya," ucap kapolres.
Berdasarkan kronologi, kejadian tersebut berlangsung pada Kamis pukul 04.24 di Jalan Dr Wahidin Sudiro Husodo, Keluruhan Pattunuang. Saat itu pelaku bersama dua rekan perempuannya A, A dan satu laki F keluar dari warnet berjalan kaki, kemudian berpapasan dengan korban berinisial AR (21).
Selanjutnya, rekan pelaku F bernyanyi dengan nada agak besar membuat korban AR (21) merasa tersinggung lalu memanggil rekannya inisial I dan R dengan menggunakan motor menghampiri pelaku diduga ada kesalahpahaman. Korban AR bersama R lalu melakukan pemukulan kepada pelaku, kemudian pelaku lari lalu dikejar.
"Korban menanyakan kepada pelaku di situlah timbul selisih, pelaku dipukuli oleh korban dan kawannya inisial R. Karena merasa terancam, dikejar dan dipukuli lagi, pelaku berbalik melawan dan mengambil sangkur yang ada di pinggangnya," tutur Yudi.
Dua korban tersebut, lanjut Yudi, lalu kaget dan berlari. H berhasil melarikan diri sedangkan AR sempat terjatuh dan pelaku menikamnya dengan sangkur dua kali pada bagian dada dan lengan sebelah kiri. Selanjutnya, korban berusaha lari dan pelaku bersama rekannya kembali ke warnet.
"Setelah itu, korban AR berjalan sedikit sampai depan Wisma (Aiwa) bertemu dengan pacarnya bernama Mutia dan langsung dilakukan pertolongan pertama. Korban dibawa ke rumah sakit Pelamonia dan dinyatakan meninggal dunia," kata mantan Kasat Narkoba Polrestabes Makassar ini menjelaskan.
Setelah kejadian, pihak kepolisian melihat Tempat Kejadian (TKP) tersebut, sekaligus melihat kondisi korban dan langsung dilakukan pengejaran terhadap pelaku di rumahnya setelah memastikan lokasinya. Penyekatan juga dilakukan baik di pelabuhan maupun tempat pelariannya. Tidak sampai 24 jam pelaku akhirnya ditangkap.
Barang bukti disita satu buah celana jeans panjang berwarna abu-abu, satu buah baju kaos berwarna hitam, celana dalam boxer, dan satu buah sangkur berukuran 20 centimeter dengan gagang bermotif naga.
"Pasal yang disangkakan yaitu 338 KUHPidana. Karena untuk umur masih 17 tahun, yaitu masih anak-anak, sehingga berkas perkara kami percepat (proses) dan segera kami koordinasikan dengan JPU yang menangani berkas tersebut." katanya menjelaskan.
Untuk ancaman pidana, paling lama 15 tahun. Namun karena perkara ini melibatkan ABH maka dalam hal tindak pidana dilakukan anak belum genap berumur 18 tahun dan tetap diajukan ke sidang pengadilan sesuai Undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dengan 1/3 hukuman pidana.
Pelaku R saat ditanya kapolres menuturkan sangat menyesal. Dan pihak Orang tua sudah mengetahui dirinya ditangkap. Ia juga mengaku hanya membela diri karena dipukuli, dan hanya bersekolah sampai kelas 2 SMP dan menjadi juru parkir setelah putus sekolah.