Makassar (ANTARA) - Setelah proses penyidikan dan gelar perkara, tim penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi akhirnya menetapkan A selaku penanggung jawab aktivitas tambang emas ilegal di kawasan hutan lindung wilayah KPH Gunung Dako, sebagai tersangka.
"Tersangka A saat ini ditahan di Rumah Tahanan Negara Maesa Palu," kata Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi Dodi Kurniawan dalam keterangan persnya di Makassar, Kamis.
Tersangka didakwa telah merusak hutan seperti diatur dalam pasal 89 Ayat 1 Jo. Pasal 17 ayat 1 Huruf a dan Huruf b Undang-Undang No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusaan Hutan, yang telah diubah dengan pasal 37 Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 78 Ayat 2 Jo. Pasal 50 Ayat 2 Huruf a Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang telah diubah dengan Pasal 36 Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Dodi menjelaskan, proses hukum berawal dari kegiatan Tim Operasi Pengamanan Hutan Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi Seksi Wilayah II Palu, bersama KPH Gunung Dako pada 27 Agustus 2021 dan menemukan aktivitas penambangan emas ilegal dalam kawasan hutan lindung.
Aktivtas penambangan itu berada di wilayah KPH Gunung Dako, sekitar Sungai Labanti, Desa Janja, Kecamatan Lampasio, Kabupaten Toli-Toli, Provinsi Sulawesi Tengah. Tambang emas yang sudah dimulai sejak Juli 2021 itu dan tidak memiliki izin.
Kegiatan penambangan menggunakan dua ekskavator. Saat Tim tiba di lokasi, 29 Agustus 2021, hanya ada satu ekskavator dan mengamankan ekskavator yang digunakan untuk menambang emas itu.
Saat proses penyidikan, Tim Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi meminta keterangan sejumlah saksi, keterangan ahli terkait perizinan kawasan hutan dari Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah.
Berdasarkan keterangan ahli dan hasil ploting koordinat lokasi kegiatan tambang oleh BPKH Wilayah XVI Palu, dipastikan berada dalam kawasan hutan negara dengan status hutan produksi terbatas.
"Saat Tim Penyidik menggelar perkara. Hasil dari gelar perkara itu, Tim Penyidik mendapatkan lebih dari dua alat bukti yang sah dan menetapkan A dari saksi menjadi tersangka," ungkap Dodi.
"Tersangka A saat ini ditahan di Rumah Tahanan Negara Maesa Palu," kata Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi Dodi Kurniawan dalam keterangan persnya di Makassar, Kamis.
Tersangka didakwa telah merusak hutan seperti diatur dalam pasal 89 Ayat 1 Jo. Pasal 17 ayat 1 Huruf a dan Huruf b Undang-Undang No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusaan Hutan, yang telah diubah dengan pasal 37 Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 78 Ayat 2 Jo. Pasal 50 Ayat 2 Huruf a Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang telah diubah dengan Pasal 36 Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Dodi menjelaskan, proses hukum berawal dari kegiatan Tim Operasi Pengamanan Hutan Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi Seksi Wilayah II Palu, bersama KPH Gunung Dako pada 27 Agustus 2021 dan menemukan aktivitas penambangan emas ilegal dalam kawasan hutan lindung.
Aktivtas penambangan itu berada di wilayah KPH Gunung Dako, sekitar Sungai Labanti, Desa Janja, Kecamatan Lampasio, Kabupaten Toli-Toli, Provinsi Sulawesi Tengah. Tambang emas yang sudah dimulai sejak Juli 2021 itu dan tidak memiliki izin.
Kegiatan penambangan menggunakan dua ekskavator. Saat Tim tiba di lokasi, 29 Agustus 2021, hanya ada satu ekskavator dan mengamankan ekskavator yang digunakan untuk menambang emas itu.
Saat proses penyidikan, Tim Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi meminta keterangan sejumlah saksi, keterangan ahli terkait perizinan kawasan hutan dari Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah.
Berdasarkan keterangan ahli dan hasil ploting koordinat lokasi kegiatan tambang oleh BPKH Wilayah XVI Palu, dipastikan berada dalam kawasan hutan negara dengan status hutan produksi terbatas.
"Saat Tim Penyidik menggelar perkara. Hasil dari gelar perkara itu, Tim Penyidik mendapatkan lebih dari dua alat bukti yang sah dan menetapkan A dari saksi menjadi tersangka," ungkap Dodi.