"Pelaku merupakan pembeli sekaligus penjual satwa dilindungi. Kami berkomitmen terus melakukan pengembangan dalam pengungkapan dan memutus jaringan perdagangan satwa liar dilindungi, kata Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi Aswin Bangun melalui siaran persnya diterima, Senin.
Selain menangkap pelakunya, tim masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat serta adanya jenis satwa lain yang diperdagangkan. Penindakan terhadap pelaku kejahatan satwa dilindungi, kata dia, merupakan komitmen pemerintah guna melindungi kekayaan keanekaragaman hayati (kehati) Bangsa Indonesia.
"Kejahatan ini merupakan ancaman terhadap kelestarian kehati dan ekosistem yang sangat penting bagi kehidupan Bangsa Indonesia," katanya kembali menegaskan.
Menurut Aswin, perdagangan satwa liar merupakan kejahatan yang sangat merugikan dan termasuk dalam tindak kejahatan yang terorganisir. Seiring kemajuan zaman dan teknologi, perdagangan satwa liar dilindungi mengalami pergeseran dari cara perdagangan konvensional di pasar-pasar kini berubah melalui daring atau online.
Oleh karena itu, Gakkum LHK terus mengembangkan berbagai cara untuk melaksanakan pengamanan Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) seperti melalui siber Patrol memantau perdagangan secara online di media sosial dan melakukan kerja sama dengan Kemenkominfo dan kepolisian untuk penutupan akun dan kontennya disinyalir untuk bertransaksi.
Pengungkapan kasus ini tersebut dari berawal dari informasi masyarakat adanya perdagangan satwa dilindungi di Kota Makassar. Tim Balai Gakkum KLHK melakukan pendalaman dan menindaklanjuti melalui operasi terpadu melibatkan Satpol Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Anoa Makassar, Ditreskrimsus Polda Sulsel serta BKSDA Sulsel.
Dari hasil operasi penangkapan, tim berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 56 ekor Burung Nuri dilindungi, terdiri dari enam ekor jenis burung perkici dora (Trichoglossus ornatus), seekor jenis burung kasturi kepala hitam (Lorius lory), seekor jenis burung tiong emas (Gracula religiosa).
Barang bukti dan kedua pelaku dibawa ke Kantor Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi. Hasil pemeriksaan penyidik, satwa burung tersebut berasal dari Ampana, Kabupaten Tojo Una -Una, Provinsi Sulawesi Tengah dikirim menggunakan mobil ke rumah pelaku SJ di jalan Kubis, Kelurahan Wajo Baru, Kecamatan Bontoala, Makassar, Sulsel.
Usai menerima satwa itu, pelaku menjualnya melalui media sosial facebook. Harga satwa bervariasi untuk jenis Burung Nuri kepala hitam Rp1,5 juta dan jenis Burung Nuri Pelangi Rp400 ribu-Rp500 ribu, sedangkan untuk jenis perkici dora Rp300 ribu per ekor.
Dalam perkara ini, penyidik menetapkan SJ dan FN sebagai tersangka. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 40 ayat (2) Jo pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya,
Kedua tersangka terancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 juta. Keduanya kini di tahan di Rumah Tahana Negara (Rutan) Polda Sulsel sebagai tahanan titipan sembari menunggu proses persidangan.