
PLN : Gunakan listrik secara benar untuk cegah kebakaran

Makassar (ANTARA) - PT PLN melalui Unit Induk Distribusi Sulawesi Selatan Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Barat (UID Sulselrabar) mengimbau seluruh pelanggan untuk menggunakan listrik secara benar demi kenyamanan serta terhindar dari bahaya kebakaran dan pelanggaran pemakaian listrik.
"Masyarakat perlu menjaga keamanan dan mengenali jenis-jenis pelanggaran dalam pemakaian listrik agar terhindar dari sanksi/denda sesuai perjanjian jual beli tenaga listrik," ujar General Manager PLN UID Sulselrabar Edyansyah di Makassar, Kamis.
Edyansyah menjelaskan, secara umum terdapat tiga jenis tagihan pelanggan, yakni tagihan pemakaian listrik bulanan, tagihan susulan dikarenakan kelainan pengukuran, dan tagihan susulan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL).
Untuk tagihan susulan akibat kelainan pengukuran pemakaian listrik, terjadi apabila ada kerusakan pada kWh meter PLN sehingga pemakaian listrik yang tidak terukur akan ditagihkan.
Selain itu, terdapat pula tagihan susulan P2TL karena ditemukannya pelanggaran pemakaian tenaga listrik di sisi pelanggan.
"PLN secara rutin melakukan penertiban P2TL untuk memastikan kWh meter berfungsi baik, selain itu petugas P2TL juga akan melakukan pemeriksaan terhadap jaringan listrik PLN yang menuju rumah serta pemakaian listrik pelanggan itu sendiri," tambahnya.
Edyansyah juga menjelaskan, terdapat empat jenis golongan pelanggaran pemakaian listrik.
Pertama, kata dia, Pelanggaran Golongan I (P-I) yaitu pelanggaran yang memengaruhi batas daya, seperti memperbesar ukuran Miniature Circuit Breaker (MCB) pada meteran listrik sehingga daya listrik pelanggan lebih besar dibanding dengan daya langganannya.
Kedua, pelanggaran Golongan II (P-II), yaitu pelanggaran yang memengaruhi pengukuran listrik pada kWh meter, seperti memperlambat putaran meteran.
Ketiga, pelanggaran golongan III (P-III) yaitu pelanggaran yang memengaruhi batas daya dan pengukuran energi. Sebagai contoh, menyambung langsung ke instalasi pelanggan tanpa melalui pengukuran dan tanpa pembatas daya.
Ke empat, pelanggaran golongan IV (P-IV) yaitu pelanggaran yang dilakukan oleh bukan pelanggan. Contohnya, mengambil listrik secara langsung dari jaringan PLN secara tidak sah (nyantol) untuk keperluan yang tidak teregister ke PLN.
Ia pun mengimbau agar pelanggan selalu mengajukan secara resmi kepada PLN jika ada kebutuhan layanan kelistrikan melalui aplikasi PLN Mobile.
"Bahaya dari menggunakan listrik secara tidak sah berpotensi menimbulkan risiko terjadinya bahaya kelistrikan, seperti korsleting dan kebakaran," kata dia.
Pewarta : Nur Suhra Wardyah
Editor: Riski Maruto
COPYRIGHT © ANTARA 2026
