
TikTok patuhi PP Tunas, Hampir 1 juta akun ditutup

Jakarta (ANTARA) - Pemerintah terus memastikan kepatuhan platform digital terhadap implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Pelindungan Anak di Ruang Digital (PP Tunas).
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyatakan, TikTok telah menunjukkan kepatuhan terhadap regulasi tersebut, dan per 10 April 2026 TikTok sudah menonaktifkan 780 ribu akun anak usia 16 tahun ke bawah.
“Pemerintah mengapresiasi langkah TikTok yang telah memenuhi ketentuan utama dalam PP Tunas. Ini menunjukkan komitmen _platform_ global untuk tunduk pada regulasi nasional demi perlindungan anak Indonesia,” ujar Meutya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (14/4/2026).
Kemkomdigi menegaskan bahwa pengawasan tidak berhenti pada capaian ini. Pemerintah akan terus melakukan pemantauan secara harian _(day by day monitoring)_ untuk memastikan komitmen tersebut berjalan konsisten dan berkelanjutan.
Berdasarkan evaluasi Kemkomdigi, sejumlah platform global telah lebih dahulu memenuhi ketentuan tersebut, di antaranya Meta (Instagram, Facebook, Threads), X, dan Bigo Live.
Terkait Roblox, Menurut Meutya, Kemkomdigi mencatat adanya langkah awal dari Roblox dalam meningkatkan perlindungan pengguna, antara lain melalui pengelompokan usia (age bracket) seperti Roblox Kids, Roblox Select, dan Roblox.
Langkah itu dinilai sebagai kemajuan dalam memberikan pengalaman bermain yang lebih sesuai dengan usia pengguna.
Namun demikian, pemerintah menilai upaya tersebut belum sepenuhnya memenuhi ketentuan dalam PP Tunas, khususnya dalam aspek perlindungan interaksi antarpengguna.
”Karena itu, kami mendorong, bahkan mendesak Roblox untuk mematuhi ketentuan PP Tunas secara menyeluruh,” tegas Meutya.
Pewarta : Farhan Arda Nugraha
Editor: Riski Maruto
COPYRIGHT © ANTARA 2026
