Jakarta (ANTARA) - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memberikan perhatian khusus dalam pengaturan pengelolaan teknologi kecerdasan artifisial atau Artificial Intelligence (AI), termasuk membuka peluang pelibatan seluruh pemangku kepentingan untuk perumusan regulasi yang lebih komprehensif.
Kemkomdigi telah merilis Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial.
“Sambutan masyarakat cukup positif terhadap Surat Edaran Menteri tersebut. Namun, Pemerintah perlu memberlakukan peraturan yang lebih merinci seiring perkembangan penggunaannya di Indonesia,” kata Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Ia menyatakan pengaturan lebih rinci merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan masyarakat berkaitan dengan kebijakan dan tata kelola pemanfaatan teknologi AI. Pihaknya tengah mengkaji bentuk dan dasar kebijakan agar pengaturan teknologi AI dapat dilakukan secara lebih detail.
"Ada tentang Engine Technologies dalam Undang-Undang PDP (Pelindungan Data Pribadi). Mungkin nanti kita bisa tarik ke bawah dalam bentuk Perpres atau Permen (Peraturan Menteri), untuk pengelolaannya lebih detail," tuturnya.
Nezar mengajak pemangku kepentingan lain termasuk Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi Kreatif Yovie Widiyanto bersama jajaran untuk bergabung dalam perencanaan pembahasan regulasi teknologi AI tersebut.
"Jadi awal bulan Januari ini kita coba akan running diskusi ini, dengan harapan kita bisa menyusun satu draft. Bentuknya belum tahu apakah Permen apakah yang lebih tinggi dari itu," jelasnya.
Sekretaris Jenderal Kemkomdigi Mira Tayyiba menyatakan pihaknya menerapkan pendekatan horizontal untuk mengatur pemanfaatan teknologi seperti dalam Undang-Undang No. 11 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
Menurut dia, pendekatan ini dipilih karena permasalahan yang diatur sudah melekat dalam kehidupan sehari-hari masyarakat.
“Namun untuk masalah yang bersifat teknis, akan menggunakan use case yang bersifat teknikal. Seperti halnya teknologi AI untuk kesehatan serta untuk pendidikan,” ujarnya.
Mira menyatakan peraturan mengenai adopsi teknologi AI memerlukan sinergi dan kolaborasi dengan lembaga dan kementerian lain.
"Kami pikir tidak bisa hanya satu kementerian saja, karena yang dihadapi itu agak raksasa. Jadi bersamaan dengan Undang-Undang Hak Cipta yang mau direvisi, upaya yang kami lakukan melalui parlemen kan juga bisa dimanfaatkan," tuturnya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemkomdigi ajak pemangku kepentingan lain dalam perumusan regulasi AI