Makassar (ANTARA) - PT Jasa Raharja Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (Sulselbar) menyalurkan dana santunan korban kecelakaan di dua provinsi sebesar Rp58,49 miliar periode Januari - Agustus 2021.

`"Santunan ke masyarakat Sulselbar berdasarkan laporan kepolisian sudah mencapai Rp58,49 miliar ini terdiri dari data kecelakaan lalulintas dari kepolisian baik mengalami kematian dan sakit akibat kecelakaan,"` kata Kepala Cabang PT Jasa Raharja Sulselbar Ifriyantono di Makassar, Jumat. 

Ifriyantono mengatakan pembayaran santunan dana kecelakaan, pajak kendaraaan bagi masyarakat dan pendaftaran kendaraan bagi kepolisian sudah berlangsung lama, namun sebelumnya berjalan sendiri-sendiri .

Sejak tahun 1976 hasil inisiasi pihak kepolisian RI maka terbitkan Surat Keputusan bersama  dengan kata lain kantor bersama satu atap (SAMSAT) yakni Kepolisian, Mendagri dan Menteri keuangan lalu dikuatkan dengan Peraturan Presiden  Nomot: 5 Tahun 2015 dimana Jasa Raharja, Dinas Pendapatan Daerah dan Kepolisian menjalankan tugasnya sebagai regident, Dispenda  memberikan pelayanan publik baik pajak kendaraan,  sementara Jasa Raharja santunan dana kecelakaan dan keputusan bersama Kapolri dan Menteri Keuangan dan Mendagri Dispenda. 

Berdasarkan SKB dan diperkuat Perpres Nomor 5 Tahun 2015, lanjut Ifriyantono,  Jasa Raharja menempatkan posisi selaku penyantun  dana kecelakaan atas kejadian di lapangan.

Terkait dana hibah PT Jasa Raharja selaku BUMN untuk Pemprov Sulsel, dia mengatakan, tahun ini  sebesar  Rp4,149 miliar.

Dia  menyebutkan pemberian hibah dari Jasa Raharja bukan merupakan suatu kewajiban, tetapi merupakan hibah Jasa Raharja ke Pemprov yang memang sudah lama dilakukan berdasarkan kesepakatan yang sudah ada. 

Untuk Jasa Raharja Jasa Raharja salah satu BUMN yang tergolong besar dalam pemberian  hibah kepemerintahan Sulsel termasuk juga Sulawesi Barat yang diberikan secara proporsional. 

`"Semoga kedepan tiga Instansi bersama kedepan berdasarkan Peraturan Presiden semakin solid dalam menjalankan tugas masing masing. Yang pasti Jasa Raharja secara esensi memberikan santunan kepada masyarakat akibat kecelakaan Lalu-lintas berdasarkanjan laporan kepolisian,"  ujarnya.

Pewarta : Suriani Mappong
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024