Mamuju (ANTARA) - Kebijakan belanja Provinsi Sulawesi Barat mengalami peningkatan sebesar 0,36 persen dari target Anggaran Belanja dan Pendapatan Daerah (APBD) pokok tahun 2021 sebesar Rp 2,062 triliun, naik menjadi Rp2,355 triliun atau naik sebesar Rp292 miliar.

Hal itu disampaikan Gubernur Sulbar Ali Baal Masdar saat penandatanganan nota kesepakatan bersama terhadap Kebijakan Umum Perubahan APBD dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) Perubahan tahun anggaran 2021, Jumat.

Penandatanaganan dilakukan oleh Gubernur Sulbar Ali Baal Masdar bersama Wakil Ketua I DPRD Sulbar Usman Suhuriah dalam rapat paripurna DPRD Sulbar.

Selain kebijakan belanja, peningkatan juga terjadi pada pembiayaan belanja yang mengalami peningkatan cukup signifikan melalui pemanfaatan kembali sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya lebih Rp103 miliar dan penerimaan pinjaman pemulihan ekonomi yang bersumber dari PT Sarana Multi Infrastruktur sebesar Rp300 miliar.

Gubernur mengungkapkan, semakin tingginya kasus COVID-19 telah mempengaruhi hampir seluruh kebijakan anggaran  pada tahun anggaran 2021, yang harus lebih difokuskan pada pencegahan dan penanganan COVID-19, sebagaimana yang telah diamanahkan dalam berbagai kebijakan pemerintah pusat.

Selain itu lanjut Ali Baal Masdar, gempa bumi berkekuatan 6,2 magnitudo yang melanda Kabupaten Mamuju dan Majene pada 15 Januari 2021, juga sangat mempengaruhi pelaksanaan program dan kegiatan tahun 2021 yang telah direncanakan sebelumnya.

"Akibat pandemi COVID-19, kita perlu mengoptimalkan kembali program dan kegiatan yang mengarah kepada penanganan kesehatan, penanganan dampak ekonomi dan penyediaan jaringan pengaman sosial, untuk pemenuhan kebijakan pemerintah terkait penanganan COVID-19 dan dampak dari gempa bumi," papar Ali Baal Masdar.

Akibat hal tersebut tambahnya, juga berdampak pada perubahan struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2021, dimana pendapatan daerah mengalami penurunan sebesar 1,2 persen dari target APBD pokok sebesar Rp2,047 triliun menjadi Rp1,998 triliun atau mengalami penurunan lebih Rp5 miliar.

Gubernur menyampaikan, KUPA-PPAS Perubahan tahun anggaran 2021, disusun berdasarkan pada perubahan RKPD 2021, sebagai akibat adanya ketidaksesuaian dengan perkembangan keadaan, meliputi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi prioritas pembangunan daerah, kerangka ekonomi daerah dan keuangan daerah, rencana program dan kegiatan dalam RKPD 2021.

Terrmasuk lanjutnya, keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun anggaran sebelumnya yang harus digunakan untuk tahun berjalan.

"Dengan telah dilaksanakan kesepakatan KUPA-PPAS Perubahan tahun anggaran 2021 ini, kita semua merupakan satu kesatuan pemerintahan daerah, yang pada hakekatnya mempunyai tanggungjawab yang sama sesuai dengan fungsi dan kewenangannya masing-masing untuk pembangunan di Sulbar ini. Serta tentu untuk keberhasilan bersama dalam pelaksanaan pembangunan hingga akhir tahun 2021,"terangnya.

"Saya menyadari bahwa tentunya tidak semua rencana yang disepakati dapat kita realisasikan. Kita harus mengakui bahwa kebutuhan pendanaan untuk belanja daerah setelah perubahan dilakukan rasionalisasi program dan kegiatan pada setiap SKPD, agar mengarah pada efektivitas dan efisiensi serta memperhatikan realisasi fisik dan keuangan sampai dilakukannya perubahan anggaran," kata Ali Baal Masdar.

Pewarta : Amirullah
Editor : Suriani Mappong
Copyright © ANTARA 2024