Makassar (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Sinjai melalui Bagian Perekonomian dan SDA Setdakab Sinjai menggelar sosialisasi ketentuan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT) tahun 2021.

"Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman tentang pengunaan dana bagi hasil cukai di Kabupaten Sinjai," kata Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Setdakab Sinjai Andi Mandasini saat  sosialisasi DBH CHT di Ruang Pola Kantor Bupati Sinjai, Sulawesi Selatan, Rabu (29/9).

Menurut Mandasini, kegiatan ini juga sebagai wadah untuk mendorong penguatan ekonomi masyarakat dalam rangka mengentaskan kemiskinan dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah serta meningkatkan pemahaman aturan di bidang cukai.

Sementara itu, Bupati Sinjai Andi Seto Asapa (ASA) mengatakan berdasarkan peraturan Menteri Keuangan RI nomor 206/pmk.07/2020, tentang prinsip penggunaan DBH CHT tahun 2021 untuk mendanai program peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan lingkungan industri, pembinaan lingkungan sosial, dan sosialisasi ketentuan di bidang cukai.

Selain itu, untuk pemberantasan barang kena cukai ilegal, dengan prioritas di bidang kesehatan untuk mendukung jaminan kesehatan nasional, terutama peningkatan kualitas dan kuantitas layanan kesehatan, dan pemulihan perekonomian daerah.

"Pemerintah daerah tentu menyambut baik terselenggaranya sosialisasi ketentuan di bidang cukai ini, sebab dengan pemahaman yang benar terkait peraturan perundang-undangan dibidang cukai, maka masyarakat akan dapat mengidentifikasi legalitas atas barang-barang kena cukai yang beredar di tengah masyarakat," ungkapnya

Selain itu, kata ASA sosialisasi ini bermanfaat pula untuk mendukung penegakan hukum dalam rangka pemberantasan barang kena cukai ilegal.

"Diharapkan dalam jangka panjang barang kena cukai ilegal akan berkurang dan bahkan menghilang dari peredaran, sehingga barang-barang yang dikonsumsi oleh masyarakat terjamin legalitas dan keamanannya," imbuhnya.

Sosialisasi ini menghadirkan dua narasumber yakni dari Biro Perekonomian dan Administrasi Pembagunan Provinsi Sulawesi Selatan Dr Hije Ismail A Rasyid dan dari Bea Cukai Makassar, yang dihadiri OPD terkait, petani tembakau, pedagang eceran rokok, kepala desa, Camat Sinjai Barat dan Borong. (*/Inf)

Pewarta : Darim
Editor : Redaktur Makassar
Copyright © ANTARA 2024