Makassar (ANTARA News) - Keluarga korban kasus bunuh diri, Kepala Unit BRI Bolu Cabang Toraja I Wayan Diana dua pekan lalu di Kabupaten Barru, terindikasi dibunuh saat sedang diamankan di Polresta Barru karena diduga telah melarikan uang tunai.

"Kami menduga kematian I Wayan Diana bukan dengan cara gantung diri sesuai yang diberitakan pada media lokal, melainkan adanya indikasi pembunuhan yang dilakukan secara terorganisir," ujar kuasa hukum Anastasya Deasy Naha (istri korban), Ezau Moses Riupassa di Makassar, Senin.

Ia menyatakan, indikasi yang menguatkan dugaan adanya pembunuhan terorganisir tersebut seperti, pada saat korban pamit kepada Supervisor SDM Bank BRI Cabang Toraja Yan Piter Tupa untuk menjemput istrinya di Makassar yang baru saja melahirkan.

Korban yang meninggalkan Kabupaten Toraja, Sulsel, dengan menggunakan moda transportasi umum pukul 20.00 Wita. Setelah tiba di Kabupaten Enrekang, korban masih sempat mengabarkan keberadaannya terhadap keluarganya.

Setelah Minggu (27/7) pukul 03.00 Wita, korban kemudian diturunkan di wilayah Kabupaten Barru dan dicegat oleh anggota Satreskrim Polresta Barru atas adanya laporan dari Polsek Toraja yang menyatakan jika korban membawa kabur uang bank sekitar Rp300 juta.

"Korban tidak punya masalah dengan siapapun dan saat pamit untuk menjemput istrinya di Makassar yang baru saja melahirkan itu, korban kemudian dibuntuti dua orang sekuriti Bank BRI dan Kepala Unit BRI Rantepao, SR atas perintah Pimpinan Cabang BRI Toraja, Handaru," katanya.

Dua sekuriti dan Kepala Unit BRI Rantepao itu, lanjutnya, membuntutinya dengan menggunakan kendaraan bus lainnya dan dibenarkan supir mobil bus tersebut.

Ia mengaku, berdasarkan laporan dari Polresta Barru, korban yang diamankan ke Polres pukul 03.00 Wita itu sudah diketahui meninggal setelah dua jam berikutnya atau pukul 05.00 Wita di ruangan salah satu penyidik Polresta Barru.

"Kami sangat heran karena korban meninggal di salah satu ruangan penyidik dan meninggalnya karena gantung diri. Yang lebih mengherankan, luka pada lehernya bukan berada di depan tapi ditengkuk korban. Ini salah satu yang menjadi tanda tanya kami," ucapnya.

Selain itu, pihak Polresta Barru juga meminta keluarga korban untuk menandatangani surat pernyataan agar tidak menuntut dikemudian hari atas meninggalnya korban di kantor polisi.

Atas dasar itu, istri korban bersama pengacaranya langsung melaporkan kasus ini ke Mapolda Sulselbar untuk diproses sesuai dengan aturan karena pihak Polresta Barru dinilai lalai dalam menjaga keselamatan korban.

"Alasan pelaporan kami didasarkan pada tugas pokok kepolisian negara Jo pasal 13 Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Tupoksi Kepolisian," tuturnya. (T.KR-MH/F003)

Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2024