Mamuju (ANTARA) - Wakil Gubernur Sulawesi Barat Enny Angraeni mengatakan DPRD setempat telah menyetujui tiga rancangan peraturan daerah (ranperda) yang diserahkan pemerintah daerah untuk dibahas dan ditetapkan menjadi peraturan daerah (perda).

Enny Angraeni di Mamuju, Sabtu, mengatakan DPRD Sulbar segera membawa tiga ranperda itu untuk dibahas bersama masing masing fraski di DPRD.

Ketiga ranperda yang akan dibahas itu yakni ranperda tentang rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman (RP3KP) Sulbar tahun 2021-2040, dan ranperda tentang pengelolaan hutan, serta ranperda penyelenggaraan latihan dan pengembangan kompetensi SDM di Sulbar. 

Ia juga menyampaikan bahwa pemerintah Sulbar memperhatikan saran DPRD agar dalam perumusan ranperda tersebut memperhatikan area atau wilayah rawan bencana, baik itu jalur gempa, daerah kemiringan yang rawan longsor, maupun daerah rawan banjir dalam penetapan kawasan permukiman. 

Oleh karena itu, kata dia, dalam dokumen RP3KP yang disampaikan kepada DPRD telah memuat peta rawan bencana.

"Terkait pembebasan setiap lahan untuk pengembangan pembangunan di Sulbar, Pemprov Sulbar tetap mengalokasikan anggaran untuk pembebasan lahan, dengan memperhatikan peruntukan lahan sesuai dengan RTRW provinsi," ujarnya.

Wagub juga mengatakan Pemprov Sulbar juga sepakat bahwa dalam penyelenggaraan RP3KP tetap mempertimbangkan aspek kebudayaan dan kearifan lokal, dengan mendorong pembangunan perumahan warga yang ramah terhadap bencana, karena daerah Sulbar adalah wilayah rawan bencana.

"Terhadap kawasan permukiman rawan bencana, maka kehadiran ranperda RP3KP ini akan menjadi payung hukum, dalam pemberian izin pemanfaatan ruang untuk pembangunan permukiman tidak akan lagi diberikan apabila itu bertentangan dengan RTRW, karena akan berimplikasi hukum, terlebih lagi pada aspek keselamatan warga masyarakat secara umum," katanya.

Enny menjelaskan pemerintah Sulbar juga akan menyusun strategi rumah susun sewa maupun rumah tapak melalui bantuan rumah subsidi sebagai tindak lanjut ranperda tersebut.

Selain itu, lanjutnya, akan melanjutkan program bantuan stimulan lerumahan swadaya (BSPS), yang telah dilaksanakan sejak 2012 yang memang sasarannya adalah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

"Program tersebut belum maksimal  karena selama ini hanya dibiayai melalui APBN, dan belum melalui APBD karena belum ada payung hukumnya, sehingga ranperda yang telah disetujui dibahas DPRD Sulbar tersebut akan menjadi payung hukumnya kedepan," katanya.

Pewarta : M.Faisal Hanapi
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024