Makassar (ANTARA) - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyidangkan kasus perkara dugaan politik uang atas pelaporan Puspa Dewi Wijayanti yang mengadukan anggota KPU Jeneponto Ekawaty Dewi di Kantor Bawaslu Sulawesi Selatan, Makassar, Kamis.

Dalam sidang tersebut, pengadu, Puspa Dewi Wijayanti, yang merupakan mantan calon anggota legislatif (caleg) mengungkapkan bahwa teradu, Anggota KPU Jeneponto Ekawaty Dewi, meminta sejumlah uang kepadanya pada saat berlangsung Pemilu 2019 lalu.

"Sedikit-sedikit dimintai uang, kalau tidak dipenuhi nanti saya tidak diajak ngomong," tutur Puspa saat sidang.

Puspa yang saat itu menjadi Caleg DPRD Sulsel dari Partai Perindo di Daerah Pemilihan IV juga menyebut, Ekawaty Dewi pernah meminta satu unit rumah BTN agar bisa meloloskan dirinya sebagai anggota dewan.

"Sebagai pimpinan parpol, saya juga tidak diundang ke kegiatan KPU dan tidak diberi kesempatan untuk meng-upgrade informasi tentang kepemiluan," bebernya lagi.

Bahkan Puspa juga membeberkan beberapa percakapan bersama Ekawaty yang direkam di ponselnya untuk dijadikan sebagai alat bukti.

Menanggapi tuduhan itu, teradu Ekawaty membantah keras. Ia sama sekali tidak pernah meminta uang kepada Puspa dan menjanjikan kemenangan dalam Pemilu sebagai imbalannya.

Meski demikian, Ekawaty mengakui jika dia pernah meminta bantuan berupa pinjaman uang kepada Puspa. Peminjaman uang ini, kata Ekawaty, karena ia merasa dirinya dan Puspa sudah terjalin hubungan persaudaraan sehingga tidak merasa sungkan saat meminjam uang.

"Tidak benar saya meminta uang. Yang sebenarnya terjadi adalah saya meminta bantuan berupa pinjaman kepada Pengadu," Kata Ekawaty.

Ekawaty juga menegaskan penyataan Puspa mengenai permintaan sebuah rumah BTN dengan imbalan menjanjikan sejumlah suara kepada Puspa merupakan pembelokkan fakta sesungguhnya.

Ia mengungkapkan, Puspa adalah seorang pengembang perumahan sekaligus menjadi politisi. Bahkan dirinya justru pernah ditawari satu unit rumah kepadanya dan sempat tertarik untuk membeli rumah karena belum memiliki rumah sampai saat ini.

"Ini rekayasa yang luar biasa," ujarnya.

Sementara itu, sidang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 168-PKE-DKPP/IX/2021 tersebut dilaksanakan di Kantor Bawaslu Provinsi Sulsel.

Sidang dipimpin oleh Ketua DKPP Prof Muhammad yang bertindak sebagai Ketua Majelis, didampingi oleh Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sulsel sebagai Anggota Majelis, yaitu Dr Gustiana A Kambo dari unsur masyarakat, Anggota KPU Sulsel Fatmawati, dan Saiful Jihad sebagai unsur dari Bawaslu.

Agenda sidang mendengarkan kesaksian baik pengadu dan saksi-saksi lainnya, serta klarifikasi dari pihak teradu dalam hal ini anggota KPU Jeneponto, Ekawaty Dewi.

Pewarta : M Darwin Fatir
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024