Makassar (ANTARA) - Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Selatan diperintahkan memeriksa Kepala Satuan (Kasat) Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Luwu Utara AKP Amri bersama jajarannya, terkait tindakan penangkapan disertai penembakan terhadap seorang terduga pelanggar hukum berinsial IL hingga mengalami luka serius.
"Terhadap hal ini, pimpinan Polda telah mengambil langkah dengan memerintahkan Kabid Propam untuk mengambil tindakan pemeriksaan terhadap Kasat Reskrim dan anggota unit Resmob yang melakukan tindakan tersebut," ujar Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol E Zulpan di Makassar, Jumat.
Perwira menengah Polri ini juga membenarkan adanya kejadian penembakan pada 9 Oktober 2021 saat penangkapan IL (30) yang merupakan terduga dari kasus penganiayaan dan pembakaran di Luwu Utara.
Pada saat dilakukan penangkapan oleh Tim Resmob Luwu Utara, kata dia, disinyalir telah menyalahi prosedur. Di mana ketika penangkapan itu berlangsung dilakukan penambalan (penembakan) sebanyak lima kali di kaki terduga IL.
"Tentunya ini bentuk tindakan kekerasan yang berlebihan. Hal ini sangat bertentangan dengan pimpinan Polri. Bahwa dalam rangka tindakan kepolisian di lapangan tidak boleh melakukan tindakan kekerasan yang berlebihan," ujar Zulpan.
Atas kejadian tersebut, jajaran anggota unit Reskrim dan Resmob Polres Luwu Utara, kini sedang menjalani pemeriksaan secara intensif di kantor Polda Sulsel sesuai perintah Kapolda Sulsel Irjen Pol Merdisyam.
"Untuk Kasat Reskrim ini sudah diambil tindakan dengan dicopot dari jabatannya sejak kemarin dan ditarik ke Polda," ucap Zulpan kepada wartawan.
Ditanyakan apakah sanksi bagi yang dijatuhkan saat personil Polri melanggar prosedur dan kode etik kepolisian, Zulpan mengatakan saat ini masih dalam proses pemeriksaan, namun ketegasan pimpinan saat ini mencopot jabatannya dan dimutasi ke Polda Sulsel sebagai Pama Yanma.
Sebelumnya, korban IL dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah Andi Djemma, Masamba, Kabupaten Luwu Utara, karena mengalami luka serius hingga kritis usai ditembak polisi sebanyak lima kali ketika penangkapan pada Sabtu, 9 Oktober 2021.
Timah panas yang ditembakkan petugas itu bersarang di lutut, bagian bawah perut, dan dua luka di paha, hingga mendapat delapan jahitan di tubuhnya. Bersangkutan terlibat dua kasus tindak pidana yaitu penganiayaan pada November 2020 dan pembakaran pada Januari 2021.
"Terhadap hal ini, pimpinan Polda telah mengambil langkah dengan memerintahkan Kabid Propam untuk mengambil tindakan pemeriksaan terhadap Kasat Reskrim dan anggota unit Resmob yang melakukan tindakan tersebut," ujar Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol E Zulpan di Makassar, Jumat.
Perwira menengah Polri ini juga membenarkan adanya kejadian penembakan pada 9 Oktober 2021 saat penangkapan IL (30) yang merupakan terduga dari kasus penganiayaan dan pembakaran di Luwu Utara.
Pada saat dilakukan penangkapan oleh Tim Resmob Luwu Utara, kata dia, disinyalir telah menyalahi prosedur. Di mana ketika penangkapan itu berlangsung dilakukan penambalan (penembakan) sebanyak lima kali di kaki terduga IL.
"Tentunya ini bentuk tindakan kekerasan yang berlebihan. Hal ini sangat bertentangan dengan pimpinan Polri. Bahwa dalam rangka tindakan kepolisian di lapangan tidak boleh melakukan tindakan kekerasan yang berlebihan," ujar Zulpan.
Atas kejadian tersebut, jajaran anggota unit Reskrim dan Resmob Polres Luwu Utara, kini sedang menjalani pemeriksaan secara intensif di kantor Polda Sulsel sesuai perintah Kapolda Sulsel Irjen Pol Merdisyam.
"Untuk Kasat Reskrim ini sudah diambil tindakan dengan dicopot dari jabatannya sejak kemarin dan ditarik ke Polda," ucap Zulpan kepada wartawan.
Ditanyakan apakah sanksi bagi yang dijatuhkan saat personil Polri melanggar prosedur dan kode etik kepolisian, Zulpan mengatakan saat ini masih dalam proses pemeriksaan, namun ketegasan pimpinan saat ini mencopot jabatannya dan dimutasi ke Polda Sulsel sebagai Pama Yanma.
Sebelumnya, korban IL dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah Andi Djemma, Masamba, Kabupaten Luwu Utara, karena mengalami luka serius hingga kritis usai ditembak polisi sebanyak lima kali ketika penangkapan pada Sabtu, 9 Oktober 2021.
Timah panas yang ditembakkan petugas itu bersarang di lutut, bagian bawah perut, dan dua luka di paha, hingga mendapat delapan jahitan di tubuhnya. Bersangkutan terlibat dua kasus tindak pidana yaitu penganiayaan pada November 2020 dan pembakaran pada Januari 2021.