Logo Header Antaranews Makassar

DPMD Sulbar sosialisasikan uknis BKK tambahan penghasilan perangkat desa

Jumat, 3 Oktober 2025 19:59 WIB
Image Print
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menggelar sosialisasi petunjuk teknis (juknis) Bantuan Keuangan Khusus (BKK) untuk tambahan penghasilan perangkat desa, di Mamuju, Jumat (03/10/2025). (ANTARA/HO-Humas Pemprov Sulbar

Mamuju (ANTARA) - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menggelar sosialisasi petunjuk teknis (juknis) Bantuan Keuangan Khusus (BKK) untuk tambahan penghasilan perangkat desa.

Kepala DPMD Provinsi Sulbar Dr. Yakub F. Solon, di Mamuju, Jumat, mengatakan, sebanyak 3.409 orang Perangkat Desa di Sulbar akan menerima tambahan penghasilan dengan memenuhi syarat yang ditetapkan.

Ia mengatakan, tambahan penghasilan diberikan kepada perangkat desa diantaranya, Kepala Desa, Sekretaris Desa, Kepala Urusan (Kaur), dan Kepala Seksi (Kasi) Desa untuk meningkatkan pelayanan desa.

Dr. Yakub F. Solon menyampaikan bahwa program tambahan penghasilan melalui BKK ini merupakan bentuk komitmen Gubernur Sulbar Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Salim S. Mengga (SDK-JSM) dalam meningkatkan semangat kerja perangkat desa demi kualitas pelayanan pemerintahan yang lebih baik di tingkat desa.

"Bantuan ini diberikan sebagai dorongan semangat kerja aparat desa agar kinerja dan kualitas pelayanan di desa semakin meningkat, sekaligus sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan mereka," ujarnya.

Ia menyebutkan, program BKK yang diterima sebanyak sebanyak 3.409 orang ini diantaranya untuk 426 orang kepala desa, 426 orang sekretaris desa, serta 2.557 orang kaur dan kasi desa se-Provinsi Sulbar.

Ia berharap dengan sosialisasi yang diberikan perangkat desa dapat memahami teknis pencairan dan pelaporan dana yang diterima.

"Saya minta seluruh peserta menyimak penjelasan juknis dengan baik agar tidak mengalami kesulitan dalam proses pengajuan maupun pertanggungjawaban dana BKK ini," katanya.

Ia menjelaskan bahwa program tambahan penghasilan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 2024 juncto PP Nomor 47 Tahun 2025, yang menyatakan bahwa Kepala Desa, Sekdes, Kaur, dan Kasi berhak memperoleh tambahan penghasilan di luar dana desa.

Adapun besaran tambahan penghasilan yang diberikan, Kepala Desa: Rp1.000.000 per bulan dan Sekretaris Desa, Kaur, dan Kasi Rp500.000 per bulan.

Ia juga menyampaikan, sejumlah syarat yang harus dipenuhi desa untuk dapat menerima BKK tersebut, tambahana penghasilan ini diantaranya telah membentuk Koperasi Desa Merah Putih, BUMDes serta memiliki posyandu yang aktif melakukan pelayanan kemudian memiliki pos bantuan hukum.



Oleh
Editor: Riski Maruto
COPYRIGHT © ANTARA 2026