Makassar (ANTARA) - Pusat Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup Kehutanan (KLHK) Wilayah Sulawesi kembali menetapkan satu orang sebagai tersangka penyelundupan serta kepemilikan ratusan kayu ilegal.

"Tersangka berinisial AA, 36 tahun. Orang tersebut diketahui sebagai pemilik kayu ilegal," kata Kepala Balai KLHK Daerah Sulawesi, Dodi Kurniawan, di Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu.

Penetapan status tersangka, kata dia, berdasarkan hasil pemeriksaan dan pemeriksaan AA oleh tim penyidik Gakkum KLHK atas kepemilikan ratusan kayu olahan ilegal.

Tersangka adalah warga Kabupaten Tojo Una-una, Provinsi Sulawesi Tengah sebagai pemilik ratusan barang kayu ilegal yang masih berupa pacakan atau kayu berbentuk persegi yang diolah dari hutan.

Barang bukti yang disita sebanyak 22 meter kubik dengan total 165 kayu Indah dan satu unit truk Hino.

Sedangkan untuk tersangka lainnya, berinisial JT (36), katanya, yang bertindak sebagai sopir truk, sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik karena terbukti terlibat dalam proses penyelundupan kayu.

“Para tersangka kini ditahan di Polres Sulawesi Selatan untuk menjalani persidangan nanti. Mereka terjerat Pasal 88 ayat 1 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Deforestasi Hutan, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun, denda maksimal Rp2,5 miliar,” tegasnya.
  Tangkapan layar - Petugas menunjukkan kayu ilegal yang diamankan tim Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sulawesi di Aula KLHK, Makassar, Sulawesi Selatan. ANTARA/Darwin Fatir.

Sebelumnya, petugas dari Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi berhasil menggagalkan penyelundupan ratusan kayu ilegal dari arah Sultan ke Sulawesi Selatan.

Pengungkapan kasus ini bermula saat petugas gakkum melakukan kegiatan operasi rutin di perbatasan jalan gardan menuju Palopo Larompong, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.

Saat truk yang dikemudikan JT melintas di lokasi operasi, tertangkap membawa ratusan kayu olahan dari arah Sulteng. Pemuatan kayu ilegal ini juga tidak memiliki dokumen resmi dan rencananya akan dikirim ke wilayah Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan untuk dijual kepada pembeli.

Pewarta : M Darwin Fatir
Editor : Redaktur Makassar
Copyright © ANTARA 2024