Makassar (ANTARA News) - Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat menandatangani nota kesepahaman dengan Business Software Alliance (BSA) sebagai tanda peluncuran inisiatif penegakan hukum untuk menekan angka pembajakan software.

"Penandatanganan ini sebagai langkah awal untuk menekan tingkat pembajakan software di Indonesia yang sangat besar," ujar juru bicara BSA Indonesia Donny Sheyoputra di Makassar, Senin.

Ia mengatakan, sebagai bagian dari kerja sama, BSA Indonesia telah berkomitmen untuk mendukung Polda Sulselbar dalam upaya penegakan Undang Undang Hak Cipta di Makassar dan wilayah Provinsi Sulawesi Selatan.

BSA menyelenggarakan seminar pelatihan bagi para penyidik reserse di Direktirat Reserse dan Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Sulselbar.

Pelatihan ini juga diharapkan akan meningkatkan kemampuan para penyidik dan mempersiapkan mereka untuk melakukan penegakan hukum terhadap kasus pembajakan software secara efektif.

  "Untuk mendukung MoU ini kami memberikan pelatihan kepada anggota penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel agar penyidik mempunyai bekal dan memahami jika dikemudian hari menyidik kasus pembajakan," katanya.

Sementara itu, Wakil Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Brigjen Pol Syahrul Mamma menyatakan, Polda Sulsel berkomitmen menciptakan ruang kondusif untuk inovasi dan pertumbuhan bisnis.

"Kami berkomitmen melakukan penindakan untuk menekan tingkat pembajakan yang semakin marak bahkan hasil pembajakan itu telah dijual bebas. Penindakan ini juga bukan hanya dengan cara melakukan penyidikan tetapi menggunakan metode edukasi," katanya.

Tindak kejahatan pembajakan ini diatur dalam Pasal 72 (3) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Pelaku pelanggaran pasal hak cipta ini diancam pidana hingga lima tahun penjara dan denda maksimal Rp500 juta.

Selain itu, pasal 56 juga memungkinkan pemilik hak cipta untuk mengajukan gugatan perdata terhadap para pelaku pelanggaran. (T.KR-MH/S016) 


Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2024