Makassar (ANTARA) - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akhirnya menjatuhkan hukuman pemberhentian kepada Anggota KPU Kabupaten Jeneponto Ekawaty Dewi karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran etika berat sebagai penyelenggara pemilu.

"Memutuskan satu untuk mengabulkan gugatan pelapor untuk seluruhnya. Kedua, menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada pelapor Ekawaty Dewi sebagai anggota KPU Kabupaten Jeneponto terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua Majelis, Prof Teguh Prasetyo saat pembacaan putusan, Rabu.

Sidang putusan perkara nomor 168-pke-DKPP/X/2021 itu berlangsung secara virtual di kantor DKPP Jakarta

Terada Ekawaty telah dikaitkan dengan perbuatan tercela yang menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai penyelenggara pemilu, dengan meminta sejumlah uang dan berjanji untuk memilih pengadu Puspa Dewi Wijaya pada pemilu legislatif 2019.

Anggota MP lainnya, Didik Supriyanto menambahkan, setelah memeriksa bukti-bukti Pengadu dan Terada, termasuk memeriksa bukti-bukti dan dokumen-dokumen yang disampaikan oleh Pengadu dan Pengadu dalam kesimpulan sidang DKPP.

"Pertama, DKPP berwenang mengadili aduan Pelapor. Kedua, pelapor punya kedudukan hukum untuk mengadu. Ketiga, pelapor terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu," kata Didik .

Karena terbukti melanggar kode etik, Didik menegaskan, DKPP menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap Ekawaty Dewi sebagai anggota KPU Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.

Orang tersebut juga diduga meminta satu unit rumah BTN kepada pelapor. Teradu bahkan mengajak pelapor untuk bertemu di salah satu hotel di Makassar, dalam pertemuan itu, Teradu meminta sejumlah uang dengan alasan bisa kembali lolos sebagai anggota KPU Kabupaten Jeneponto.

Atas sanksi tersebut, Puspa mengucapkan terima kasih atas putusan yang dibacakan DKPP. Memang sejak awal ia sangat berharap Ekawaty Dewi dipecat sebagai komisioner KPU Jeneponto.

“Alhamdulillah, putusan DKPP ini yang kita harapkan, apa yang dituntut darinya akan dikabulkan Majelis Hakim,” ujarnya bersyukur saat dikonfirmasi melalui telepon genggamnya.

Pewarta : M Darwin Fatir
Editor : Redaktur Makassar
Copyright © ANTARA 2024