Makassar (ANTARA) - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Selatan mengharmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pengelolaan Keuangan Daerah Tana Toraja.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sulawesi Selatan Anggoro Dasananto, di Makassar, Sabtu, mengatakan pihaknya telah melakukan harmonisasi Ranperda Kabupaten Tana Toraja tentang pengelolaan keuangan daerah.

Anggoro menyampaikan Kanwil Kemenkumham Sulsel merupakan perpanjangan tangan dari Kementerian Hukum dan HAM  di wilayah dalam mengharmonisasi produk hukum daerah.

"Kami telah banyak mengharmonisasi ranperda dan yang terbaru Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah Tana Toraja," ujarnya.

Menurut Anggoro, sinergitas dan kolaborasi dalam pembentukan produk hukum daerah sangat dibutuhkan agar dapat menghasilkan produk hukum yang berkualitas, implementatif sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan tidak saling bertentangan dengan produk hukum di atasnya. 

Kakanwil Kemenkumham Sulsel Harun Sulianto mengapresiasi Pemda Tana Toraja yang mengharmonisasikan produk hukum daerahnya ke Kanwil Sulsel. 

Harun menyampaikan hingga November 2021, Kanwil kemenkumham Sulsel telah mengharmonisasi 70 rancangan peraturan daerah, menerima delapan kali konsultasi dan menfasilitasi dua naskah akademik, serta melaksanakan analisis dan evaluasi hukum terhadap 12 perda Badan Usaha Milik Desa.

Kepala Bidang Hukum Andi Haris menjelaskan peraturan daerah merupakan bagian integral dari sistem hukum nasional sehingga peraturan daerah harus diharmonisasi antara satu dengan lainnya agar tidak  bertentangan dengan peraturan perundang-undangan lainnya baik secara vertikal maupun horizontal.

Oleh karena itu, harmonisasi mempunyai arti penting sebagai proses penyelarasan substansi rancangan peraturan perundang-undangan dan teknik penyusunan peraturan agar menghasilkan peraturan yang baik, antara lain memenuhi aspek filosofis, sosiologis, dan yuridis. 

Selain itu, peraturan perundang-undangan dapat diuji secara materil maupun formil. 

Sedangkan Kabag Hukum Tana Toraja Aprianus Lollong meminta masukan dari para perancang Kanwil Sulsel agar ranperda tersebut dapat lebih berkualitas agar nantinya dapat ditetapkan sebagai perda Tana Toraja

Pewarta : Muh. Hasanuddin
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024