Mamuju (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Barat menggagalkan pengiriman narkotika jenis sabu-sabu dari Nunukan Provinsi Kalimantan Utara ke daerah itu.

Kepala BNN Provinsi Sulbar Brigjen Polisi Sumirat Dwiyanto kepada wartawan di Mamuju, Selasa, mengatakan selain menggagalkan pengiriman narkotika jenis sabu-sabu seberat 382,11 gram, pihaknya juga menangkap seorang pria berinisial IR alias CW, diduga sebagai kurir narkoba lintas provinsi.

BNN Sulbar, lanjutnya, terpaksa mengambil tindakan tegas terukur terhadap terduga kurir narkotika itu setelah sempat melakukan perlawanan dengan mencoba menabrak personel Tim Pemberantasan Narkoba BNN Sulbar menggunakan mobil.

"Kami terpaksa mengambil tindakan tegas terukur terhadap IR alias CW karena tindakannya sudah mengancam keselamatan personel Tim Pemberantasan Narkoba BNN Sulbar," kata Sumirat Dwiyanto.

Pada penangkapan itu, lanjut Sumirat Dwiyanto, personel Tim Pemberantasan Narkoba BNN Sulbar juga menyita barang bukti, berupa delapan paket narkotika jenis sabu-sabu seberat 382,11 gram, satu alat hisap shabu-shabu, satu unit telepon genggam serta satu unit mobil.

Sementara itu, satu orang yang diduga sebagai pemilik narkoba jenis sabu-sabu seberat 382,11 gram yang dibawa IR lanjut Sumirat Dwiyanto, yakni RA alias AR, masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang) BNN Provinsi Sulbar.

Penangkapan terduga kurir narkoba lintas provinsi yang berlangsung dramatis itu, kata Sumirat Dwiyanto, juga melibatkan Direktorat Polairud dan Ditreskoba Polda Sulbar serta masyarakat.

Penangkapan bermula saat BNN Provinsi Sulbar menerima informasi terkait adanya penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Mamuju.

Dari informasi itulah, personel Tim Pemberantasan Narkoba BNN Sulbar melakukan penghadangan untuk dilakukan pemeriksaan terhadap sebuah mobil ienis Toyota Innova yang yang dicurigai membawa narkoba.

Namun saat dicegat, mobil tersebut justru mencoba menabrak personel Tim Pemberantasan Narkoba BNN Sulbar, sehingga petugas melakukan tembakan peringatan tiga kali.

Namun, tembakan peringatan Tim Pemberantasan Narkoba BNN Sulbar tersebut tidak diindahkan dan pelaku terus mencoba kabur sehingga petugas terpaksa mengambil tindakan tegas terukur dengan menembak kaca bagian belakang mobil tersebut.

"Berkat kerja sama Ditreskoba dan Ditpolair Polda Sulbar dan masyarakat, terduga pelaku berhasil kami tangkap. Saat penggeledahan, tidak ditemukan barang bukti narkoba itu di dalam mobil, namun barang bukti shabu-shabu seberat 382,11 gram itu sempat dibuang di selokan," terangnya.

Dari hasil pemeriksaan, tambah Sumirat Dwiyanto, narkotika jenis sabu-sabu itu diambil oleh IR di pelabuhan di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah.

"Narkotika itu dikirim dari Nunukan Kalimantan Utara melalui jalur laut ke sebuah pelabuhan di Sulawesi Tengah, selanjutnya dijemput oleh IR untuk kemudian dipasarkan di wilayah Sulbar. Dalam perjalanan, tepatnya di wilayah Kabupaten Pasangkayu, IR sempat menggunakan sabu-sabu itu," ujarnya.

"Dari pengakuan IR, narkotika tersebut milik RA yang masih dalam pengejaran dan telah kami tetapkan DPO BNN Sulbar. Terduga pelaku mengaku, dijanjikan komisi Rp5 juta sebagai upah mengantar narkotika tersebut," kata Sumirat Dwiyanto.

Terduga pelaku kata Sumirat Dwiyanto, telah ditetapkan tersangka dengan dijerat pasal 144 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1)  subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.

"Kami masih melakukan penyidikan terkait peran IR, apakah dia hanya sebagai kurir atau juga ikut mengedarkan," ujar Sumirat Dwiyanto.

Pewarta : Amirullah
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024