Gorontalo (ANTARA News) - Sebagian pencari kerja pemegang kartu kuning di Gorontalo tidak melapor ke Dinas Tenaga Kerja dan Sosial saat menerima pekerjaan sehingga mereka tetap tercatat sebagai pengangguran.

"Ini menyebabkan mereka tetap tercatat sebagai pencari kerja sehingga turut menyumbangkan angka pengangguran," ujar Zubair, Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Pengawasan Tenaga Kerja pada Dinas Tenaga Kerja dan Sosial Kota Gorontalo di Gorontalo, Senin.

Pengangguran di Gorontalo terjadi karena lapangan kerja masih minim.

Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Gorontalo, tingkat pengangguran terbuka di Gorontalo mencapai 4,61 persen sedangkan tingkat partisipasi angkatan kerja sebesar 63,90 persen.

Zubair mengingatkan, sesuai prosedur, begitu pencari kerja mendapatkan pekerjaan maka mereka melapor kembali ke Dinas Tenaga Kerja sehingga status mereka sebagai pencari kerja segera dapat dihapus.

Selain itu, katanya, para pencari kerja yang kartu kuningnya telah habis masa berlakunya lebih memilih membuat kartu kuning baru daripada memperpanjang masa berlakunya sehingga hal itu juga berdampak pada pencatatannya.

"Mereka lebih suka mengurus kartu kuning yang baru karena enggan memperpanjang masa berlakunya. Ini turut mengacaukan data pencari kerja, ada nama yang 'double' (ganda)," kata dia.

Selain itu, katanya, masih banyak perusahaan yang tidak mengharuskan pengurusan kartu kuning saat membuka lowongan pekerjaan padahal semestinya perusahaan melaporkan ke Dinas agar jumlah tenaga kerja yang mereka terima dapat tercatat. (T.KR-SHS/B009) 

Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2024