Mamuju (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar Provinsi Sulawesi Barat menggelar sosialisasi dokumen akhir Rencana  Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman  (RP3KP) tahun 2020-2024.

Kepala Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Polewali Mandar Edy Wibowo, Selasa mengatakan, sosialisasi terkait RP3KP itu merupakan kegiatan penutup dari seluruh rangkaian penyusunan dokumen RP3KP, untuk memberikan masukan akhir dari camat, lurah, perangkat daerah dan kementerian terkait.

Maksud dari kegiatan rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman lanjutnya, adalah penyusunan RP3KP sebagai pedoman dan skenario pemerintah daerah dalam menyelenggarakan kegiatan pengembangan permukiman, sebagai suatu alat untuk mewujudkan keterpaduan  bersama berbagai pihak tentang kawasan permukiman. 

"Tujuan yang hendak dicapai, yaitu untuk melakukan proses penyusunan rencana pembangunan, pengembangan perumahan di daerah Kabupaten Polewali Mandar.  Sasaran yang hendak dicapai, terdokumetasinya data dan informasi terkait proses penyusunan penggunaan dan pemanfaatan RP3KP," terangnya.

"Untuk pemberian masukan akhir dari para camat, lurah, OPD, karena dokumen ini menjadi acuan bagi pemerintah daerah, bagaimana menyiapkan perumahan dan kawasan permukiman yang  nyaman  karena dokumen ini kan gabungan, baik dari PUPR, kawasan-kawasan rawan bencana, lahan  berkelanjutan," papar Edy Wibowo.

Ia mengatakan, perkembangan laju pertumbuhan penduduk di Kabupaten Polewali Mandar cukup signifikan, sehingga membutuhkan lahan dan permukiman dan membutuhkan kesiapan pengelolaan yang baik agar tidak terjadi keterlambatan dampak.

Sementara, Konsultan Permukiman Rafid Mahfud menyebut, rencana pembangunan permukiman di Kabupaten Polewali Mandar terbagi dua, yaitu perkotaan dan perdesaan sesuai kondisi perwilayahan.

"Rencana pembangunan pemukiman di Kabupaten Polewali Mandar nanti kita bagi dua, yaitu perkotaan dan perdesaan. Jadi, masing-masing kalau kita lihat di penjelasan, ada perkotaan itu ada perkecamatan didalamnya. Jadi, disesuaikan dengan kondisi perkecamatan itu sendiri," papar Rafid Mahfud.

"Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman, merupakan upaya pemerintah dalam menghadapi isu mengenai pemenuhan kebutuhan  perumahan dan kawasan permukiman yang layak bagi masyarakat," tambahnya.

Pewarta : Amirullah
Editor : Suriani Mappong
Copyright © ANTARA 2024