Makassar (ANTARA News) - Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Makassar, Sulawesi Selatan, segera memanggil pengembang perumahan The Mutiara menyusul ambruknya tembok pembatas perumahan itu yang mengakibatkan delapan warga tewas.  

"Senin pekan depan Komisi C akan memanggil PT Sari Prima Cemerlang sebagai pengembang perumahan itu untuk menjelaskan apa yang sebenarnya terjadi dan mereka harus bertanggung jawab atas kejadian itu," kata ketua Komisi C Nasran Mone di Makassar, Rabu.

Terkait runtuhnya tembok pembatas di kelurahan Sinrijala, Kecamtaran Panakukang, kata Nasran, pihak pengembang harus menjelaskan konstruksi tembok tersebut sehingga bisa ambruk menimpa rumah-rumah warga sekitar dan menghakibatkan korban jiwa.

"Mereka harus menjelaskan konstruksi bangunan dan tembok pembatas itu kenapa bisa rubuh, pasti ada alasan mengapa tanah di situ longsor. Kami juga akan panggil dinas terkait seperti Dinas Perhubungan serta lurah, camat setempat, dan Real Estate Indonesia (REI) sebagai asosiasinya," tandas dia.

Pihak PT Sari Prima Cemerlang melalui perwakilannya Ariduto menyatakan, siap bertanggung jawab dengan memberikan santunan kepada korban meninggal dan luka-luka.

Namun, dalam pemberian santunan di kantor Camat Panakukang terjadi kericuhan karena pihak pengembang hanya memberi santunan bagi korban tewas senilai Rp20 juta, luka berat Rp7,5 juta, luka ringan Rp5 juta serta pergantian rumah rusak Rp3 juta, tawaran itupun langsung ditolak pihak korban.

"Kami menolak, itu tidak wajar, terlalu kecil," kata Syawal, bapak salah satu anak yang menjadi korban, saat menyela pidato Camat Panakukang kepada warga didampingi pihak pengembang di Kantor Camat Panakukang.  

Pertemuan antara pihak korban dengan pihak pengembang serta lurah dan camat akhirnya mencair. Pihak pengembang akhirnya menyetujui permintaan untuk memberikan santuan bagi korban meninggal senilai Rp50 juta sehingga total santuan mencapai Rp775 juta. (T.PSO-282/N002)

Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2024