Makassar (ANTARA) - Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan, menyidangkan kasus penembakan empat prajurit TNI di Pos Koramil Kisor, Kabupaten Maybrat, Papua Barat oleh enam terdakwa yang terjadi pada September 2021.
Jaksa penuntut umum (JPU) Eko Nuryanto di Makassar, Senin, mengatakan bahwa sidang kasus penembakan anggota TNI itu di PN Makassar sesuai dengan surat dari Mahkamah Agung.
"Sidangnya di Makassar berdasarkan surat dari Mahkamah Agung. Ada banyak pertimbangan, mulai pemeriksaan di Makassar serta pertimbangan keamanan tentunya," ujarnya.
Adapun para terdakwa dalam kasus penembakan itu, yakni Maklon Same alias Pele, Agustinus Yaam, Mikael Yaam, Yakobus Warait, Robianus Yaam, Amos K.Y., dan Lukas K.Y.
Eko Nuryanto yang juga Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Sorong itu menyatakan bahwa sidang perdana itu beragendakan pembacaan dakwaan.
Namun, setelah sidang dibuka oleh majelis hakim, kuasa hukum para terdakwa belum melengkapi administrasi penunjukannya sebagai kuasa hukum sehingga kasusnya harus ditunda sepekan kemudian.
"Jadi, hari ini sidang pertama dengan agenda sidang pembacaan surat dakwaan pada enam terdakwa dalam perkara pembunuhan anggota TNI di Papua Barat," katanya.
Dalam kasus penembakan itu, mereka didakwa pasal primer, yakni Pasal 340 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau kedua Pasal 170 ayat (2) ke-3 atau ke-3 Pasal 53 ayat (3) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Alasan pemindahan lokasi pelaksanaan sidang pada kasus ini dari Sorong ke Makassar, kata Eko, berdasarkan adanya surat keputusan dari Mahkamah Agung. Selain itu, juga sesuai dengan Pasal 85 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Jaksa penuntut umum (JPU) Eko Nuryanto di Makassar, Senin, mengatakan bahwa sidang kasus penembakan anggota TNI itu di PN Makassar sesuai dengan surat dari Mahkamah Agung.
"Sidangnya di Makassar berdasarkan surat dari Mahkamah Agung. Ada banyak pertimbangan, mulai pemeriksaan di Makassar serta pertimbangan keamanan tentunya," ujarnya.
Adapun para terdakwa dalam kasus penembakan itu, yakni Maklon Same alias Pele, Agustinus Yaam, Mikael Yaam, Yakobus Warait, Robianus Yaam, Amos K.Y., dan Lukas K.Y.
Eko Nuryanto yang juga Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Sorong itu menyatakan bahwa sidang perdana itu beragendakan pembacaan dakwaan.
Namun, setelah sidang dibuka oleh majelis hakim, kuasa hukum para terdakwa belum melengkapi administrasi penunjukannya sebagai kuasa hukum sehingga kasusnya harus ditunda sepekan kemudian.
"Jadi, hari ini sidang pertama dengan agenda sidang pembacaan surat dakwaan pada enam terdakwa dalam perkara pembunuhan anggota TNI di Papua Barat," katanya.
Dalam kasus penembakan itu, mereka didakwa pasal primer, yakni Pasal 340 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau kedua Pasal 170 ayat (2) ke-3 atau ke-3 Pasal 53 ayat (3) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Alasan pemindahan lokasi pelaksanaan sidang pada kasus ini dari Sorong ke Makassar, kata Eko, berdasarkan adanya surat keputusan dari Mahkamah Agung. Selain itu, juga sesuai dengan Pasal 85 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).