Makassar (ANTARA) -
Hutan Lindung Latimojong, di Dusun RT/RW Buntu Toraja, Desa Lembang Batualu Selatan, Kecamatan Sanggalla Selatan, Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan, kini memperoleh legalitas hukum dari Mahkamah Agung.

"Setelah melalui proses panjang, akhirnya Majelis Hakim Mahkamah Agung mengabulkan kasasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan memutuskan Lai Sakke (penggugat) tidak memiliki hak yang sah atas Hutan Lindung Latimojong," kata Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi Dodi Kurniawan di Makassar, Minggu.

Dia mengatakan kronologi Hutan Lindung Latimojong itu dimulai dari 28 Mei 2019, Tim SPORC Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Dinas Kehutanan Sulsel, didukung Kepolisian Resort Tana Toraja, menemukan dan mengamankan pembalak liar di kawasan Hutan Lindung Latimojong.

Para pembalak liar tidak menerima dan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Makale sebanyak 3 kali. Dua tuntutan praperadilan dicabut dan satu perkara telah diperiksa dan diputuskan hakim kalau permohonan itu tidak dapat diterima.

Lai Sakke – orangtua salah satu pembalak liar itu – kemudian mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Makale melawan KLHK cq. Ditjen Gakkum cq. Balai Gakkum Wilayah Sulawesi.

Dalam gugatan itu, Lai Sakke mengklaim kawasan Hutan lindung Latimojong sebagai warisan dari keturunan almarhum Ne Basan yaitu Lai Sakke (a) Ne Ana. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makale mengabulkan seluruh gugatan itu.

KLHK tidak menerima putusan itu dan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Makassar. Pada 6 November 2020, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Makassar menguatkan putusan Pengadilan Negeri Makale.

Untuk menyelamatkan kawasan hutan negara, KLHK tidak menerima putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Makassar dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Majelis Hakim Mahkamah Agung memutuskan membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Makassar (yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Makale).

Majelis Hakim Mahkamah Agung dalam putusannya dengan tegas menyatakan bahwa Lai Sakke tidak memiliki alas hak yang sah sebagai bukti kepemilikan atas obyek sengketa yang merupakan kawasan Hutan Lindung Latimojong yang sah dan dengan tegas menyatakan menolaknya.

“Ditolaknya klaim lahan itu menunjukkan gugatan KLHK sudah tepat. Ini menunjukkan keseriusan KLHK dalam menindak klaim lahan di kawasan hutan,” kata Dodi.

Atas putusan MA itu, dia mengapresiasi putusan MA yang menguatkan legalitas Hutan Lindung Latimojong dan sekaligus menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang berusaha menguasai dan merusak kawasan lindung dengan berbagai alasan.

“Menyikapi hasil putusan kasasi, penyidik Gakkum segera menyeret/melakukan penyidikan lebih lanjut terhadap tersangka A sesuai dengan aturan yang berlaku," tegas Dodi.

Menurut dia, pelaku selain diketahui merusak kawasan hutan lindung dengan menebang pohon, juga mendirikan industri kayu secara ilegal.

Pewarta : Suriani Mappong
Editor : Redaktur Makassar
Copyright © ANTARA 2024