Makassar (ANTARA) - Direktur Lembaga Anti Korupsi Sulsel (Laksus) Muhammad Ansar mengingatkan kepada para penyidik agar menyeret ke persidangan seluruh pihak yang terlibat dalam permufakatan jahat pada proses pengadaan alat kesehatan di RSKD Ibu Anak Siti Fatimah dengan kerugian negara Rp9,3 miliar.

"Yang pasti kami mengapresiasi kinerja Polda Sulsel dalam menangani perkara RSKD Ibu Anak Siti Fatimah ini dan paling penting tidak boleh ada pihak yang bebas menghirup udara segar sementara yang lainnya diproses hukum," jelas Muh Ansar di Makassar, Selasa.

Ia mengatakan lebih dari 50 orang telah dimintai keterangannya dan sebagian telah menjadi terperiksa. Dirinya berharap penyidik tetap bekerja secara profesional dan hati-hati dalam mengusut perkara itu agar tidak salah dalam memproses hukum pelakunya.

Ansar juga mengapresiasi penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel karena melibatkan tim dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penanganan perkara tersebut.

"Ini menjadi bukti bahwa Polda Sulsel profesional dan konsisten dalam memberantas korupsi yang ada di Sulsel," katanya.  

Menurut dia, dalam kasus dugaan korupsi RS Fatimah dengan kerugian negara Rp9,3 miliar itu, terindikasi sudah ada beberapa orang yang berstatus terperiksa berupaya untuk mendekati penyidik.

"Tujuannya adalah untuk memutus rantai aliran dana dugaan dari proyek alkes tersebut. Kami percaya dan yakin kasus ini akan dituntaskan sampai ke meja hijau," terangnya.

Sementara itu, Direktur Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Sulsel Kombes Pol Widoni Fedry mengatakan penetapan tersangka akan dilakukan setelah gelar perkara kasus.

"Kami secepatnya akan lakukan gelar perkara dan rencananya bersama tim dari KPK," ujarnya.

Kombes Pol Widoni mengatakan kerugian kasus yang ditimbulkan dari proyek pengadaan alat kesehatan tahun anggaran 2016 ditaksir Rp9,3 miliar sesuai dengan hasil audit dari Lembaga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dia menyatakan, gelar perkara dijadwalkan pada Kamis (24/2) bersama tim dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kami melibatkan KPK karena ini kasus yang sangat besar dengan kerugian lebih dari Rp9 miliar. Mengenai berapa tersangkanya, nanti kita lihat siapa saja yang mengambil uangnya," katanya.

Kombes Pol Widoni Fedry menyebutkan jika hasil audit dari BPK RI telah diterimanya pada Jumat 28 Januari 2022. Di mana BPK menemukan terdapat kerugian negara dari kegiatan pengadaan alkes di RSKD Ibu dan Anak Fatimah Provinsi Sulsel itu sebesar Rp9,3 miliar.

Pewarta : Muh. Hasanuddin
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024