Ambon (ANTARA News) - Administrator Pelabuhan (Adpel) Ambon memberikan jaminan kepada ratusan calon penumpang yang akan berangkat ke Kecamatan Geser, Gorom, Watubela, Kesui di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) tidak akan terlantar.

"Calon penumpang akan dilayani KM. Manusela, asalkan Dinas Perhubungan Maluku membuat surat pemberitahuan resmi tentang deviasi rute kapal penumpang ini kepada kami," kata Kepala Adpel setempat, Mulyono dalam rapat kerja dengan komisi C DPRD Maluku, di Ambon, Rabu.

Kapal yang seharusnya melayari rute ini adalah KM. Cantika 02 milik PT. Pelayaran Dharma Indah, namun mengelamai keterlambatan akibat masih berlangsungnya proses tender lelang rute tersebut.

Dalam rapat kerja yang dipimpin wakil ketua komisi, Fachri Alkatiri ini juga membicarakan tentang adanya rasa tidak puas pihak PT. PDI terhadap keputusan panitia lelang sehingga mereka melakukan sanggahan.

Menurut Mulyono, proses menyampaikan sanggahan ini sendiri memakan waktu 45 hari seuai ketentuan Keppres, kemudian karena merasa tidak puas lalu perusahan ini kembali melakukan sanggahan banding ke Menteri Perhubungan yang memerlukan waktu 15 hari untuk diproses.

Kabid Perhubungan Laut Dishub Maluku, Bram Nanlohy dalam rapat kerja ini juga menegaskan kalau keterlambatan keberangkatan kapal ke Kabupaten SBT bukan karena kesengajaan atau diatur-atur oleh pihak terkait.

"Izin operasional KM. Cantika melayari rute Ambon-Geser dan sekitarnya itu berakhir 31 Desember 2011, dan proses lelang tender baru sudah dimulai sejak 2 Desember tahun lalu, hanya saja rasa tidak puas PT. PDI melakukan sanggahan dan sanggahan banding jadi sangat memakan waktu," katanya.

Kalau menggunakan kapal pengganti untuk rute dimaksud, maka biaya operasionalnya tidak ditanggung APBN dan solar yang digunakan bukan subsidi tapi solar indsutri dengan harga tinggi.

Dua anggita komisi, Asri Armin dan Thobihen Sahureka mengatakan, calon penumpang biasanya tidak tahu-menahu dengan proses tender yang bertele-tele dan memakan waktu sehingga mmbuat mereka terlantar di pelabuhan.

Tapi pemerintah dan pemilik kapal harus mencari solusi yang tepat untuk mengatasi persoalan ini dan memberikan kepastian jadwal keberangkatan kapal.

Sementara Fachir Alkitiri menyimpulkan, PT. PDI harus transparan mengumumkan jadwal keberangkatan kapalnya secara pasti kepada calon penumpang, termasuk menyatakan rute yang dilayarinya belum ada putusan final karena masih dalam proses tender.

Keterlambatan keberangkatan KM Cantika 02 ke Seram Timur sesuai yang diinformasikan Kepala Adpel Ambon akan ada kapal pengganti sangat tepat.

Komisi sangat mendukung adanya kerjasama Dishub untuk membuat surat resmi terkait deviasi trayek KM. Manusela supaya sekaligus bisa memastikan bahwa masyarakat bisa berangkat tanggal 2 Februari.

"Bukan persoalan bisa berangkat atau tidak, kalau belum bisa berlayar karena masih proses tender harus disampaikan kepada masyarakat dan perlu ada komunikasi yang baik dengan calon penumpang," katanya. 
(T.D008/B008) 

Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2024