Makassar (ANTARA News) - Kantor Imigrasi Kelas I Makassar Sulawesi Selatan pada 2012 meningkatkan pelayanan dengan menambah permintaan pengurusan paspor hingga empat ribu perbulan yang tahun sebelumnya mencapai tiga ribu lebih.  

"Ada peningkatan permintaan sedikit lebih tinggi dibanding tahun lalu. Saat ini sebulan bisa mencapai antara empat ribu hingga lima ribu paspor, " kata Kepala Sub Seksi Perizinan Kantor Imigrasi Kelas I Makassar, Noer Putra Bahagia di Makassar, Rabu.

Permintaan serta permohonan pembuatan Surat Perjalanan Republik Indonesia (SPRI) atau paspor cenderung meningkat sebut Putra, disebabkan warga Indonesia lebih memilih bekerja diluar negeri dengan alasan gaji tinggi dan tinggal bersama kerabat dan keluarga.

Dari data 2010 untuk pengunaan paspor bagi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) bekerja diluar negeri mencapai 611 orang untuk wanita dan 1.163 orang untuk pria. Kemudian meningkat pada 2011 untuk wanita mencapai 760 orang dan Pria 1.648 orang (data hingga November 2011).

Sementara untuk pengurusan paspor umum 2010 untuk pria mencapai 22.011 ribu orang dan wanita 24.603 ribu orang. Dan tahun 2011 pria 24.656 ribu orang serta wanita 26.126 ribu orang dari data hingga November.
Lebih jauh Putra menyebutkan, untuk pengurusan perpanjangan izin paspor sama dengan pengurusan baru, hal itu dikarenakan status kependudukan warga bersifat dinamis dan berpindah-pindah tempat tinggal sehingga Kantor Imigrasi memberlakukan hal tersebut.

"Setiap warga yang mengurus paspor harus data terbaru, sebab kalau diperpanjang datanya bisa saja berubah karena mengikuti perubahan tempat tinggal yang bersifat dinamis. Makanya, untuk paspor perpanjangan sama dengan pengurusan baru," katanya.

Ia menjelaskan, pengurusan paspor baru berkas harus dilengkapi seperti Kartu keluarga (KK) Kartu Tanda Penduduk (KTP), Ijazah terakhir atau Akte Kelahiran dan surat permohonan dari kantor dan lainnya. Biaya yang dibebankan hanya Rp275 ribu dengan perincian surat permohonan dibeli di Koperasi Kantor Imigrasi Rp20 ribu dan biaya administrasi Rp255 ribu.

Salah satu pengurus paspor, Supriadi, ditemui hendak memohon paspor baru tujuan Malaysia mengatakan, pengurusan paspor di kantor Imigrasi terbilang cukup mudah dan cepat.  

"Meskipun agak lama menunggunya hingga 4 jam tetapi paspor bisa diketahui jadinya kapan bisa sebentar atau besok, kalau pun terkendala berkas kurang dapat segera diperbaiki paling cepat 3 hari pengurusan," katanya.
(T.KR-DF/S016) 

Pewarta :
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024