MA: Putusan Edhy Prabowo sebelumnya kurang mempertimbangkan keadaan meringankan
Kamis, 10 Maret 2022 15:49 WIB
Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Bidang Yudisial Andi Samsan Nganro (kiri) dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Mahkamah Agung, Jakarta, Kamis (10/3/2022). ANTARA/Putu Indah Savitri
Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Bidang Yudisial Andi Samsan Nganro mengatakan bahwa Majelis Hakim Kasasi menilai dalam putusan judex facti kurang mempertimbangkan keadaan yang meringankan terdakwa Edhy Prabowo.
“Ada keadaan yang meringankan terdakwa, namun pengadilan judex facti tidak mempertimbangkan,” kata Andi kepada wartawan dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Mahkamah Agung, Jakarta, Kamis.
Majelis Hakim Kasasi menilai bahwa judex facti, atau para hakim di pengadilan tindak pidana korupsi tingkat pertama dan para hakim di pengadilan tindak pidana korupsi tingkat banding sebelumnya tidak mempertimbangkan beberapa fakta yang meringankan.
Menurut Majelis Hakim Kasasi, faktor yang meringankan terdakwa adalah kinerja baik Edhy Prabowo sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia. Sebagai seorang menteri, Majelis Hakim Kasasi menilai Edhy Prabowo telah memberi harapan yang besar kepada masyarakat, khususnya bagi nelayan.
Dalam hal ini, Edhy Prabowo mencabut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56/PERMEN-KP/2016 tanggal 23 Desember 2016 dan menggantinya dengan Permen Kelautan dan Perikanan Nomor 12/PERMEN-KP/2020.
“Dengan tujuan, yaitu adanya semangat untuk memanfaatkan benih lobster guna kesejahteraan masyarakat, yaitu ingin memberdayakan nelayan karena lobster di Indonesia sangat besar,” kata Andi.
Oleh karena itu, Majelis Hakim Kasasi memperbaiki pidana pokok yang sebelumnya diputus oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Durasi pidana penjara yang sebelumnya selama 9 tahun, kini menjadi 5 tahun dengan pidana denda sebesar Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan.
“Itu yang diperbaiki. Sedangkan, amar selebihnya tetap berlaku,” kata dia.
Dalam konferensi pers tersebut, Andi juga mengatakan bahwa Majelis Hakim Kasasi yang memeriksa dan mengadili perkara Edhy Prabowo telah menolak permohonan kasasi karena menganggap permohonan tidak beralasan menurut hukum.
Meskipun demikian, Majelis Hakim Kasasi tetap melakukan perbaikan pada putusan yang ditanggung oleh Edhy Prabowo dengan mempertimbangkan keadaan yang meringankan.
“Ada keadaan yang meringankan terdakwa, namun pengadilan judex facti tidak mempertimbangkan,” kata Andi kepada wartawan dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Mahkamah Agung, Jakarta, Kamis.
Majelis Hakim Kasasi menilai bahwa judex facti, atau para hakim di pengadilan tindak pidana korupsi tingkat pertama dan para hakim di pengadilan tindak pidana korupsi tingkat banding sebelumnya tidak mempertimbangkan beberapa fakta yang meringankan.
Menurut Majelis Hakim Kasasi, faktor yang meringankan terdakwa adalah kinerja baik Edhy Prabowo sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia. Sebagai seorang menteri, Majelis Hakim Kasasi menilai Edhy Prabowo telah memberi harapan yang besar kepada masyarakat, khususnya bagi nelayan.
Dalam hal ini, Edhy Prabowo mencabut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56/PERMEN-KP/2016 tanggal 23 Desember 2016 dan menggantinya dengan Permen Kelautan dan Perikanan Nomor 12/PERMEN-KP/2020.
“Dengan tujuan, yaitu adanya semangat untuk memanfaatkan benih lobster guna kesejahteraan masyarakat, yaitu ingin memberdayakan nelayan karena lobster di Indonesia sangat besar,” kata Andi.
Oleh karena itu, Majelis Hakim Kasasi memperbaiki pidana pokok yang sebelumnya diputus oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Durasi pidana penjara yang sebelumnya selama 9 tahun, kini menjadi 5 tahun dengan pidana denda sebesar Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan.
“Itu yang diperbaiki. Sedangkan, amar selebihnya tetap berlaku,” kata dia.
Dalam konferensi pers tersebut, Andi juga mengatakan bahwa Majelis Hakim Kasasi yang memeriksa dan mengadili perkara Edhy Prabowo telah menolak permohonan kasasi karena menganggap permohonan tidak beralasan menurut hukum.
Meskipun demikian, Majelis Hakim Kasasi tetap melakukan perbaikan pada putusan yang ditanggung oleh Edhy Prabowo dengan mempertimbangkan keadaan yang meringankan.
Pewarta : Putu Indah Savitri
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Presiden Prabowo lantik Hasan Nasbi sebagai penasihat khusus bidang komunikasi
27 April 2026 16:55 WIB
Prabowo bangga pada Sugianto, penyelamat tujuh lansia dari kebakaran di Korsel
02 April 2026 13:37 WIB
Menkop: Pinjaman dengan bunga 6 persen di Kopdes agar terhindar rentenir dan pinjol
30 March 2026 14:24 WIB