Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi kolaborasi dengan tersangka kasus dugaan penipuan investasi bodong Indra Kesuma atau Indra Kenz dalam membuat lagi antikorupsi.
"Kami jelaskan bahwa KPK senantiasa memberikan kesempatan dan mengajak setiap elemen masyarakat sesuai dengan kemampuan dan perannya masing-masing, untuk melibatkan diri dan berkontribusi dalam upaya pemberantasan korupsi," kata Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa.
Kontribusi itu, lanjutnya, melalui pendidikan antikorupsi, pencegahan, maupun penegakan hukum, dengan berani melaporkan ke aparat apabila mengetahui ada dugaan tindak pidana korupsi.
Dia menjelaskan KPK memiliki Direktorat Peran Serta Masyarakat yang berfungsi menjalin kolaborasi dan kerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan, seperti tokoh masyarakat, tokoh agama, akademisi, musisi, hingga pemengaruh media sosial atau influencer.
KPK juga menyambut baik inisiatif para pihak yang memanfaatkan kemampuannya untuk menghasilkan karya dengan memuat pesan-pesan antikorupsi dan disebarluaskan kepada khalayak luas.
"Terlebih tidak ada pembiayaan dari KPK dalam pembuatan lagu ini, sehingga murni kontribusi para pihak tersebut dalam mengedukasi masyarakat tentang nilai antikorupsi," jelasnya.
KPK, melalui Direktorat Sosialisasi Kampanye, Peran Serta Masyarakat, juga Biro Humas, aktif mengampanyekan pentingnya membangun nilai integritas dan juga upaya pencegahan korupsi untuk menggugah pemberantasan korupsi di berbagai media.
"Dalam kesempatan ini, kami sekaligus mengajak dan mengingatkan pentingnya menjaga nilai-nilai integritas secara konsisten, agar kita bisa menjaga diri kita dari godaan perbuatan korupsi," ujarnya.
Dilihat dari kanal Youtube KPK RI, Selasa, KPK mengunggah video musik berdurasi 39 detik pada Agustus 2021 yang memuat pesan antikorupsi berjudul "Lihat, Lawan, Laporkan".
Dalam video tersebut, tampak Indra Kenz muncul dalam video dengan mengenakan kaos putih dan ikut bernyanyi bersama Indomusikgram.
"Kami jelaskan bahwa KPK senantiasa memberikan kesempatan dan mengajak setiap elemen masyarakat sesuai dengan kemampuan dan perannya masing-masing, untuk melibatkan diri dan berkontribusi dalam upaya pemberantasan korupsi," kata Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa.
Kontribusi itu, lanjutnya, melalui pendidikan antikorupsi, pencegahan, maupun penegakan hukum, dengan berani melaporkan ke aparat apabila mengetahui ada dugaan tindak pidana korupsi.
Dia menjelaskan KPK memiliki Direktorat Peran Serta Masyarakat yang berfungsi menjalin kolaborasi dan kerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan, seperti tokoh masyarakat, tokoh agama, akademisi, musisi, hingga pemengaruh media sosial atau influencer.
KPK juga menyambut baik inisiatif para pihak yang memanfaatkan kemampuannya untuk menghasilkan karya dengan memuat pesan-pesan antikorupsi dan disebarluaskan kepada khalayak luas.
"Terlebih tidak ada pembiayaan dari KPK dalam pembuatan lagu ini, sehingga murni kontribusi para pihak tersebut dalam mengedukasi masyarakat tentang nilai antikorupsi," jelasnya.
KPK, melalui Direktorat Sosialisasi Kampanye, Peran Serta Masyarakat, juga Biro Humas, aktif mengampanyekan pentingnya membangun nilai integritas dan juga upaya pencegahan korupsi untuk menggugah pemberantasan korupsi di berbagai media.
"Dalam kesempatan ini, kami sekaligus mengajak dan mengingatkan pentingnya menjaga nilai-nilai integritas secara konsisten, agar kita bisa menjaga diri kita dari godaan perbuatan korupsi," ujarnya.
Dilihat dari kanal Youtube KPK RI, Selasa, KPK mengunggah video musik berdurasi 39 detik pada Agustus 2021 yang memuat pesan antikorupsi berjudul "Lihat, Lawan, Laporkan".
Dalam video tersebut, tampak Indra Kenz muncul dalam video dengan mengenakan kaos putih dan ikut bernyanyi bersama Indomusikgram.