Jakarta (ANTARA) - Anggota DPR RI Periode 2024-2029 yang sudah memiliki rumah di Jakarta akan tetap mendapatkan tunjangan rumah dinas (rumdin), setelah adanya kebijakan bahwa Rumah Jabatan Anggota (RJA) DPR RI tidak bisa lagi ditinggali oleh para wakil rakyat tersebut.
Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar mengatakan bahwa semua Anggota DPR RI memiliki hak dan kewajiban yang sama sesuai Undang-Undang. Sehingga para wakil rakyat itu akan diperlakukan sama terkait tunjangan tersebut yang akan diterima bersamaan dengan gaji.
"Semua diperlakukan sama sehingga semua mendapatkan pengganti untuk rumah tempat tinggal itu sama, kecuali itu Pimpinan DPR karena sudah mendapat rumah dinas dari Sekretariat Negara," kata Indra saat meninjau Rumah Jabatan Anggota (RJA) DPR RI Kalibata, Jakarta, Senin.
Meski begitu, menurut dia, pihaknya belum menentukan nominal tunjangan rumah dinas itu yang akan diterima para Anggota DPR. Dia mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan survei-survei bersama appraisal untuk menentukan nominal yang selayaknya.
"Kami tidak ingin mencari nilai yang setinggi-tingginya, apalagi serendah-rendahnya. Tapi yang paling realistis seperti apa, hunian itu bisa menjadi tempat bekerja anggota dewan selama lima tahun ke depan," kata dia.
Sejauh ini, sebagian rumah di RJA DPR RI Kalibata masih dihuni oleh para wakil rakyat tersebut. Dia mengatakan pihaknya memberikan batas waktu pengosongan rumah dinas tersebut hingga akhir Oktober.
Pasalnya, dia mengatakan Anggota DPR RI yang terpilih kembali untuk periode 2024-2029 membutuhkan waktu untuk mencari hunian selanjutnya. Dia pun memahami kondisi itu dan juga membantu para Anggota DPR RI yang memerlukan bantuan untuk proses pemindahan.
Sebelumnya, DPR mengumumkan bahwa Anggota DPR RI periode 2024–2029 tidak lagi mendapatkan fasilitas rumah dinas dan diganti dengan tunjangan rumah dinas atau rumah jabatan.
Hal itu diketahui sejak Kamis (3/10) melalui Surat Sekretariat Jenderal DPR RI Nomor B/733/RT.01/09/2024 perihal penyerahan kembali rumah jabatan anggota. Surat yang ditandatangani pada 25 September 2024 itu memerintahkan anggota DPR yang terpilih maupun yang tidak untuk meninggalkan rumah dinasnya masing-masing.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Anggota DPR yang punya rumah di Jakarta tetap dapat tunjangan rumdin
Berita Terkait
Akademikus: Kebijakan uang pensiun seumur hidup bagi anggota DPR berlebihan
Senin, 7 Oktober 2024 15:27 Wib
Komnas Perempuan minta DPR RI mempercepat bahas RUU PPRT
Sabtu, 5 Oktober 2024 14:57 Wib
Sekjen umumkan anggota DPR RI periode 2024--2029 tak lagi dapat rumah dinas
Jumat, 4 Oktober 2024 16:20 Wib
Sidang Paripurna MPR menyetujui Ahmad Muzani Ketua MPR RI 2024-2029
Kamis, 3 Oktober 2024 11:39 Wib
Presiden terpilih Probowo "bisiki" Mentan Amran Sulaiman di pelantikan Anggota DPR RI
Rabu, 2 Oktober 2024 9:05 Wib
Legislator Sulsel fokus ke pemerataan pendidikan dan literasi digital
Rabu, 2 Oktober 2024 8:39 Wib
Sosiolog: Momentum Kesaktian Pancasila jadi refleksi kritis legislator
Rabu, 2 Oktober 2024 8:32 Wib
Once tak masalah ditempatkan satu komisi dengan Ahmad Dhani
Selasa, 1 Oktober 2024 17:52 Wib