Jakarta (ANTARA) - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengajukan permohonan cekal terhadap tiga tersangka yang turut serta dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) penipuan investasi opsi biner (binary option) aplikasi Binomo.

Ketiga tersangka, yakni Vanessa Khong (pacar Indra Kenz), Nathania Kesuma (adik Indra Kenz), dan Rudiyanto Pei (ayah Vanessa Khong).

"Ketiga tersangka diajukan cekal ke Dirjen Imigrasi," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin.

Vanessa Khong dan ayahnya, serta adik Indra Kesuma alias Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka pekan lalu. Ketiganya disangkakan dengan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan pasal 55 ayat 1e KUHP.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik belum melakukan penahanan terhadap ketiganya. Penyidik menjadwalkan pemeriksaan ketiga tersangka pada Kamis (14/4).

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Gatot Repli Handoko menyebutkan penyidik memiliki pertimbangan sendiri dengan tidak langsung melakukan penahanan. Ketiganya dipastikan masih berada di Indonesia. Nantinya mereka diperiksa sebagai tersangka pada Kamis (14/4).

"Belum (ditahan), dicekal artinya sudah dalam pengawasan penyidik," kata Gatot.

Dengan ditetapkannya tiga orang tersebut, maka hingga kini penyidik telah menetapkan tujuh tersangka dalam perkara Binomo.

Empat tersangka lainnya sudah dilakukan penangkapan dan penahanan, yakni Indra Kesuma selaku afiliator, Brian Edgar Nababan selaku Manajer Binomo Indonesia, Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich selaku Guru Trading Indra Kenz, serta Wiky Mandara Nurhalim, selaku Admin Telegram Group milik Indra Kenz.

Pewarta : Laily Rahmawaty
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024